Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Keputusan Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law Disayangkan



Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak Pemerintah untuk membatalkanya. Baturajaradio.com -Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyesalkan keputusan pimpinan DPR RI yang tetap nekat melakukan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg). 

Ia memandang, seharusnya pimpinan dan seluruh anggota DPR berpihak kepada rakyat dan buruh dalam menghadapi pandemi corona (Covid-19).

"Dan kini ratusan juta rakyat Indonesia terancam jiwanya jika kita tidak fokus dan serius menghadapi ancaman pandemi Covid-19 ini," kata Mufida, Ahad (5/4).

Agenda Baleg selanjutnya yaitu menggelar uji publik terhadap RUU Omnibus Law. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa PKS mendorong pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR untuk dapat fokus berpihak kepada rakyat dan buruh dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Sejak awal Maret, saat kasus positif pertama diumumkan sampai hari ini, sudah banyak pekerja yang dirumahkan atau bekerja paruh waktu sehingga mengurangi pendapatan," ujar Mufida.

Ia menambahkan, tidak sedikit juga di antara mereka yang harus tetap bekerja, dan keluar rumah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu ia memandang negara seharusnya hadir untuk melindungi para pekerja yang telah membantu menggerakkan ekonomi nasional.

Selain itu, Mufida mengajak kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR untuk mengedepankan empati dan nurani kepada rakyat Indonesia. Ia tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk memuluskan produk undang-undang tertentu, apalagi RUU yang kerap mendapat banyak penolakan.

"Saya berharap pimpinan DPR dapat lebih bijak menjadikan situasi pandemi ini sebagai momen untuk menggerakkan segenap komponen bangsa dalam melawan dan memerangi Covid-19,“ ungkap Mufida.





(https://republika.co.id/berita/q8ailm328/keputusan-lanjutkan-pembahasan-omnibus-law-disayangkan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.