Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tangsel Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona



Tangsel Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kanan).Baturajaradio.com --Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020 sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangan resminya menyebut sejumlah kebijakan tersebut, di antaranya memperpanjang masa kegiatan belajar siswa di rumah. Para siswa aktif lagi setelah Lebaran 2020.

"Hal ini merupakan bagian dari melindungi para siswa dari paparan virus corona," katanya, Selasa (31/3).

Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan bekerja serta ibadah di rumah. Pengumuman perpanjangan masa darurat ini hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Dia berharap semua pihak bisa bekerja sama memutus rantai penyebaran virus corona.

Airin juga akan terus memperbarui data mengenai sebaran Covid-19, mulai dari warga yang masuk orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonfirmasi, hingga dinyatakan sembuh. Data kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan pada Senin (30/3), tercatat 280 ODP, 123 PDP, 31 orang positif, dan enam orang meninggal

Menurut Airin, merebaknya kasus virus corona di Kota Tangerang Selatan saat ini karena kesadaran masyarakat dalam menjalankan imbauan pemerintah masih rendah. Misalnya, penerapan jaga jarak sosial dan jaga jarak fisik.

Bahkan, Airin mendapatkan laporan ada warga yang berkumpul di rumah makan. "Kasus ini terus meningkat setiap waktu karena kesadaran belum tinggi. Kami imbau masyarakat bisa menjalankannya sebab ini untuk kesehatan kita semua," ujarnya.

Selain itu, Airin juga menyebutkan hampir 50 persen warga Kota Tangerang Selatan bekerja di Jakarta, Depok, dan Bogor. Kesadaran yang rendah dalam menjaga jarak, membuat peluang terpapar makin besar.

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah.

Meski masih ada perusahaan dengan kategori industri tertentu yang mengharuskan pegawainya datang ke kantor. Namun, kata Airin, penerapan jaga jarak suatu keniscayaan.

"Jika ada perusahaan yang diketahui karyawannya positif namun belum melakukan sistem bekerja dari rumah, bisa dilaporkan kepada kami untuk diambil tindakan," katanya.


(https://republika.co.id/berita/q81bhp366/tangsel-perpanjang-masa-tanggap-darurat-corona)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.