Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polri Terbitkan Kebijakan Pembatasan Pembelian Sembako

Rak kosong di sebuah toko ritel di Tangerang, Banten, Senin (2/3). Warga melakukan aksi panic buying di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona di Indonesia.(Republika/Ani Nursalikah)baturajaradio.com -Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menerbitkan kebijakan agar pembeli membatasi kuantitas belana bahan pokok di pasar ritel modern. Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, alasan terbitnya kebijakan itu karena kekhawatiran para pengusaha ritel akan terganggunya stabilitas peredaran barang.

Daniel mengungkapkan, kekhawatiran para pengusaha ritel itu muncul karena fenomena panic buying atau pembelian berlebih ini muncul akibat isu meluasnya penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.‎ "Awalnya retailer melapor, mereka terpaksa melayani kebutuhan pokok tidak seperti biasanya karena panic buying, stok menipis di pasar," kata Brigjen Daniel.

Merespon itu, Daniel menurunkan tim Satgas Pangan ke beberapa ritel modern. Pihaknya mendapati adanya peningkatan jumlah pembelian oleh sejumlah konsumen. "Kami melihat di pasar, ada konsumen beli gula lima kilogram. Lalu yang lain melihat, ikut-ikutan beli banyak. Padahal niatnya mau beli satu kilogram. Makanya dilakukan pembatasan supaya adil, supaya semua ‎masyarakat mendapatkan stok bahan pokok," katanya.

Atas dasar itu, kemudian Satgas Pangan Polri menerbitkan kebijakan agar pembeli membatasi kuantitas belanja bahan pokok di pasar ritel modern. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam surat edaran itu, ada empat bahan pokok yang pembeliannya dibatasi yakni beras maksimal 10 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal dua dus dan gula maksimal 2 kg. Daniel yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini menambahkan kebijakan yang dibuatnya itu bersifat fleksibel dan pengawasannya di lapangan diserahkan pada pelaku usaha.

Sebelum ada surat edaran tersebut, pihak ritel tidak mampu mengingatkan atau melarang konsumen untuk membatasi pembelian. Kini jika ada konsumen yang membeli bahan pokok melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, pengelola ritel bisa menegur konsumen tersebut.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.