Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua dan Anggota DPRD OKU Ngisi Bareng Sensus Penduduk Online

Baturajaradio.com - Ketua DPRD Kabupaten OKU Ir. H Marjito Bachri dan Anggota DPRD Kabupaten OKU didampingi Kepala BPS Kabupaten OKU Ir Budiriyanto, MAP dan Tim Mako Sensus Penduduk SP2020 bersama-sama melakukan pengisian Sensus Penduduk Online, usai pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD OKU dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar LKPJ dari Bupati OKU dan penyerahan Dokumen LKPJ Tahun 2019, Senin (16/3) di ruang Rapat Badan Musyarawarah DPRD Kabupaten OKU.

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten OKU, Ir H Marjito Bachri mengatakan sangat mendukung suksesnya pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 di Kabupaten OKU dan berharap seluruh lapisan masyarajak di Kabupaten OKU dapat mengikuti Sensus Penduduk Online yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

Menurut Marjito, data Sensus penduduk 2020 sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan manusia Indonesia. Oleh sebab itu agar seluruh lapisan masyarakat di OKU dan seluruh jajaran DPRD OKU pastikan kita tercatat sebagai penduduk Indonesia, berikan data yang sebenarnya, terima petugas sensus dengan sebaik-baiknya.

Sementara Kepala BPS Kabupaten OKU, Ir Budiriyanto, MAP menjelaskan tahapan yang sangat penting dalam pengumpulan data yang melibatkan partisipasi aktif penduduk adalah pada tahap 3 yaitu Sensus Penduduk Online. Sensus Penduduk Online akan dilakukan pada periode 15 Februari s.d 31 Maret 2020 dan mencakup seluruh keluarga dan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial Indonesia di luar negeri.

Dijelaskan oleh Budiriyanto, kegiatan Sensus Penduduk 2020  (SP2020) bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia. Kegiatan pengumpulan data  SP2020 dilakukan dengan metode kombinasi, yaitu
memanfaatkan data adminduk dari Ditjen Dukcapil sebagai data dasar untuk kegiatan
pencacahan penduduk secara lengkap.

Secara umum proses bisnis pengumpulan data
SP2020 dilaksanakan melalui tujuh tahapan kegiatan, yaitu:
1. Koordinasi dan konsolidasi;
2. Penyiapan basis data dasar;
3. Sensus Penduduk Online;
4. Penyusunan daftar penduduk;
5. Pemeriksaan daftar penduduk;
6. Verifikasi lapangan; dan
7. Pencacahan lapangan

Sesuai amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka Badan Pusat Statistik (BPS) diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus. Pada tahun 2020 mendatang, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk ke tujuh di Indonesia yang akan dilaksanakan sejak tahun 1961.

Sensus Penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015. Resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015- 2024.

Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) merupakan penyelenggaraan kegiatan pencacahan lengkap seluruh Penduduk Indonesia yang ketujuh. Inovasi dan pembaruan pada SP2020 dibandingkan enam sensus penduduk sebelumnya adalah  pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) dari Direktorat  Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar untuk kegiatan pencacahan penduduk secara lengkap. Selain itu, SP2020 juga akan memanfaatkan berbagai moda pengumpulan data yang menggunakan teknologi informasi terkini, seperti Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). SP2020 merupakan titik awal menuju terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia.

SP2020 akan menghasilkan statistik dasar yang komprehensif sampai wilayah administratif terkecil. Data yang dikumpulkan antara lain: nama penduduk, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, suku bangsa,  agama, tingkat pendidikan, informasi mengenai pekerjaan, serta karakteristik perumahan. SP2020 juga akan mengumpulkan informasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, serta kesesuaiannya dengan data adminduk.

SP2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah penduduk, komposisi,
distribusi, dan karakteristiknya menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.
Secara khusus,
SP2020 bertujuan menyusun kerangka sampel untuk kegiatan survei-survei sosial dan
kependudukan yang diselenggarakan oleh BPS.

Sensus Penduduk Online bertujuan untuk:
1. Memberikan kesempatan kepada penduduk untuk berpartisipasi dalam kegiatan
SP2020 tanpa proses wawancara dengan petugas;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan
data kependudukan; dan
3. Mengurangi beban petugas pencacah

Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dan
mencakup seluruh keluarga dan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga
Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk
wilayah teritorial Indonesia di luar negeri. Anggota korps diplomatik Indonesia beserta
keluarganya yang berada di luar negeri tercakup dalam Sensus Penduduk Online.
Namun,
anggota korps diplomatik WNA beserta keluarganya yang berada di Indonesia tidak
tercakup dalam Sensus Penduduk Online.

Data yang akan dikumpulkan dari setiap keluarga pada kegiatan Sensus Penduduk
Online terdiri dari:
1. Status keberadaan penduduk, yang mencakup:
a. Alamat sesuai data adminduk;
b. Alamat tempat tinggal saat pencacahan;
c. Penduduk yang tidak tercatat di data adminduk.
2. Karakteristik perumahan tempat tinggal penduduk, yang mencakup:
a. Status kepemilikan rumah yang ditempati;
b. Penggunaan listrik;
c. Sumber air minum;
d. Fasilitas sanitasi;
e. Jenis lantai.
3. Data kependudukan, yang mencakup:
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d. Alamat tempat tinggal;
e. Tempat lahir;
f. Tanggal lahir;
g. Akta kelahiran;
h. Kewarganegaraan;
i. Suku bangsa;
j. Agama/kepercayaan;
k. Status perkawinan;
l. Status hubungan dengan kepala rumah tangga;
m. Lama tinggal di tempat yang sekarang;
n. Ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan;
o. Kemampuan berbahasa Indonesia;
p. Aktivitas yang biasa dilakukan;
q. Pekerjaan; dan
r. Status pekerjaan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.