Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BREAKING NEWS, KPK Akan Periksa Bupati OKU Selatan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kemenag


BREAKING NEWS, KPK Akan Periksa Bupati OKU Selatan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kemenagbaturajaradio.com -Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Murtopo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2020).

Popo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama tahun 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (19/2/2020).

Selain Popo, KPK juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.
Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(https://sumsel.tribunnews.com/2020/02/19/breaking-news-kpk-akan-periksa-bupati-oku-selatan-sebagai-saksi-dugaan-korupsi-di-kemenag)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.