Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kepergok Curi Buah Sawit Milik PTP Dua Pria Ini Diciduk


baturajaradio.com – Ef (25) dan BT (24) terpaksa harus meringkuk dibalik sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang lantaran kedapatan sedang melakukan aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik PTP. Mitra Ogan Afdeling I PIN I Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kedua pemuda yang tercatat sebagai warga dusun III Desa Lungaian Kecamatan Lubuk Batang ini diamankan polisi berdasarkan laporan pihak keamanan PTP Minanga Ogan dengan nomor Laporan LP. B / 04 / I / 2020 / SUMSEL / RES OKU / SEK LB. BATANG, Tanggal 11 Januari 2020.

“Keduanya kita amankan dilokasi pekebunan PTP Minanga Ogan pada sabtu malam,” kata Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Aziz Minggu (12/1).

Saat sedang memanen buah sawit di kebun PTP Minanga Ogan, pelaku yang berjumlah 3 orang terpantau oleh Wempi selaku Satgas Keamanan PTP Minanga Ogan dari kesatuan Yon Zipur Prabumulih, kemudian pihak keamanan melaporkan hal tersebut ke pihak perusahaan dan diteruskan ke Polsek Lubuk Batang.

Atas dasar laporan inilah kemudian Polsek Lubuk Batang bersama anggota dari kesatuan Yon Zipur Prabumulih dan pihak perusahaan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni EF dan BT yang sedang mencoba mengangkut hasil panen ilegalnya, “Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” sebutnya

Dari tangan tersangka polisi mengamankan, 3 unit motor milik para pelaku yang telah dimodifikasi untuk membawa buah sawit, satu bilah parang begagang plastik warna hijau dengan panjang kurang lebih 50 cm, satu bilah golok begagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dengan panjang kurang lebih 30 Cm, 6 tros buah sawit hasil pangkasan yang dilakukan oleh pelaku.

“Untuk sawit itu jumlahnya ada sekitar seratusan tandan, namun tumpukan buahnya terletak di tempat yang terpisah-pisah,” katanya

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Subsidair 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.

(https://www.detiksumsel.com/kepergok-curi-buah-sawit-milik-ptp-dua-pria-ini-diciduk/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.