Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Demi Uang Rp 30 Juta, Dua Perempuan Aceh Timur Naik Bus Bawa Barang Haram ke Martapura



Demi Uang Rp 30 Juta, Dua Perempuan Aceh Timur Naik Bus Bawa Barang Haram ke MartapuraBaturajaradio.com - Reskrim Polres Oku Timur kembali mengamankan peredaran narkoba di kabupaten Oku Timur. Kali ini peredaran narkoba seberat 1 kilogram jenis sabu yang berasal dari Aceh Timur berhasil digagalkan polres Oku Timur.

Pelaku diamankan Polres Oku Timur pada 4 Desember 2019 di Hotel Indonesia Pasar Martapura, Kecamatan Martapura Oku timur.

Dari hotel ini berhasil diamankan tiga tersangka yakni, Sairah dan Julita sebagai kurir yang merupakan warga Aceh Timur, dan Jumrowi yang merupakan warga Oku Timur sebagai pembeli.

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 buah handpone, 1 buah tas warna hitam, 1 selimut motif bunga, dan uang tunai sebanyak Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan sabu-sabu seberat 1 kilogram senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah).

Kapolres Oku Timur, AKBP Erlin Tangjaya, S.I.K, S.H dalam releasenya pada senin (20/01) menyebutkan, barang bukti Sabu ini dibungkus tersangka dengan plastik pembungkus teh berwarna hijau.

Narkotika jenis sabu tersebut dibawah oleh sairah dan Julita dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

"Narkotika tersebut dikirim dari Perlak Aceh Timur melalui jalur darat dari Aceh Timur, Riau, Jambi, Linggau, Baturaja dan masuk wilayah Martapura dengan menggunakan angkutan umum bus ALS," Sebut AKBP erlin.

Konferensi pers ini dilaksanakan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti dengan mencampurkan sabu dan cairan pencuci piring.

Sementara itu ketiga tersangka yang juga dihadirkan dalam pers konprens ini terlihat hanya tertunduk lesu dan menangis.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang- undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres berharap, dengan penangkapan beberapa kasus narkotika di Oku Timur, kedepannya dapat membuat Kabupaten ini semakin aman dan kondusif dari peredaran Narkotika.






(https://sumsel.tribunnews.com/2020/01/20/demi-uang-rp-30-juta-dua-perempuan-aceh-timur-naik-bus-bawa-barang-haram-ke-martapura)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.