Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

ASN OKU Harus Peduli dan Paham Data

Baturajaradio.com - Para Aparatur Sipil Negara khususnya pada Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU harus Peduli dan Paham dengan data, khususnya data sektoral yang menjadi tanggungjawab masing-masing OPD. Jangan sampai data yang ada hanya sekedar aksesoris, yang berakibat kebijakan yang diambil ‘tidak nyambung” dan atau bahkan salah arah.

Demikian disampaikan Bupati OKU diwakili Sekda OKU DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Angka dan Ekspose Data Indikator Sosial dan Ekonomi Kabupaten OKU, Senin (21/10) di Aula Abdi Praja Pemerintah Kabupaten OKU.

Bupati berharap para pejabat memahami masing-masing tugas, fungsi dan tanggungjawabnya, agar buat laporan secara berkala, lakukan evaluasi disetiap kegiatan secara priodik. Dengan melakukan evaluasi secara priodik akan dimiliki data yang update, dan tentunya perencanaan pembangunan di segala sektor dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama. Mewujudkan masyarkat Bumi Sembimbing Sekundang yang lebih sejahtera.

Sesuai amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka Badan Pusat Statistik (BPS) diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.
Menyadari peran penting  BPS, data statistik yang dihasilkan saat ini senantiasa menjadi rujukan, pedoman bagi pemerintah untuk memformulasikan kebijakan serta digunakan dalam merencanakan pembangunan, baik nasional, sektoral, maupun regional dalam arti daerah untuk meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Tahun 2018 yang lalu telah dilaksanakan MoU antara Bupati OKU dan Kepala BPS Kabupaten OKU tentang Pengembangan Data dan Informasi Pembangunan  yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo sebagai leading sektor dalam penyediaan data statistik sektoral. Diharapkan dengan adanya Mou ini peran BPS yang berkoordinasi dengan Diskominfo dan OPD terkait dapat lebih besar lagi  dalam rangka penyediaan data dan informasi statistik daerah atau sektoral.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 1999 tentang tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal Pasal 23 ayat (1) bahwa Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya, ayat (2)  Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS dan ayat (3) Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya   dapat   dilakukan   dengan   cara   sensus   wajib   dilakukan bersama-sama dengan BPS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut jelas sudah bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan statistik sektoral sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian juga dengan seluruh instansi atau Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten OKU ini juga wajib menyelenggarakan statistik sektoral. Artinya setiap OPD wajib membuat laporan kegiatan berupa tabulasi data yang mencerminkan kegiatan setiap OPD secara berkala, baik bulanan, triwulanan maupun tahunan.
Dengan adanya laporan kegiatan seperti ini Bupati/Kepala Daerah serta seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja setiap OPD.

Dijelaskan, dengan difasilitasi oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU kita melaksanakan Forum Grup Diskusi Ogan Komering Ulu Dalam Angka atau yang lebih dikenal dengan Daerah Dalam Angka (DDA), sekaligus sosialisasi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Sosialisasi pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dan ekspose data indikator sosial dan ekonomi Kabupaten OKU. Dengan forum ini diharapkan seluruh data sektoral yang dimiliki oleh OPD dapat disajikan secara lengkap, konsisten dan akurat. Sehingga publikasi yang dihasilkan betul-betul mencerminkan kondisi sebenarnya dari kabupaten yang kita cintai ini.

Pada kesempatan ini Bupati OKU minta kepada kita semua yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai, karena nara sumber selain melakukan sosialisasi tentang kegiatan BPS juga akan menyampaikan banyak hal tentang data situasi sosial dan perekonomian kabupaten OKU. Yang tentu saja data-data yang akan disampaikan oleh nara sumber akan dapat menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, baik sebagai evaluasi kineja kita, juga sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu  kepada saudara Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan seluruh masyarakat agar mendukung secara penuh sensus dan survey yang akan dilaksanakan oleh BPS di satker dan wilayah kerja masing-masing.  Khusus pelaksanaan Sensus Penduduk 2010, saya  sudah membuat surat dukungan/edaran yang ditujukan kepada kepala OPD, Para Camat, Kepala desa/lurah, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan  kegiatan tersebut secara optimal.

Sementara itu Kepala BPS Kabupaten OKU selaku penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan FGD pada hari ini merupakan salah satu tindaklanjut dari penandatangan MoU antara Bupati OKU dan Kepala BPS OKU tentang Pengembangan Data dan Informasi Pembangunan Tahun 2018 di Kabupaten OKU. Kegiatan ini juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal 23 ayat (1) bahwa Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya, ayat (2)  Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS. Sedangkan Pasal 12 menyatakan, BPS berhak memperoleh produk administrasi dari instansi pemerintah dan masyarakat.

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral, maka perlu dilaksanakan FGD yang melibatkan seluruh OPD dan instansi vertikal yang terkait dalam penyusunan publikasi Ogan Komering Ulu Dalam Angka. Secara nasional setiap Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan penyusunan Publikasi yang dikenal dengan Daerah Dalam Angka. Penyusunan publikasi DDA bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pemerintah baik pusat maupun dan daerah serta masyarakat pengguna data untuk dipakai seagai bahan perencanaan, evaluasi dan pengambilan keputusan.

Kegiatan ini diikuti 140 peserta terdiri Ketua DPRD Kab. OKU, Unsur Muspida,  Asisten I, II & III,  Staf Ahli Bupati I, II & III, Staf Khusus Bupati, Pimpinan PERBANKAN, Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di OKU, Kepala OPD Kepala/pimpinan instansi Vertikal, Kabag Setda, Camat Se- Kab OKU, Ketua MUI dan Ketua BAZNAS.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.