Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kedapatan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar, Warga OKU Selatan Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Kedapatan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar,  Warga OKU Selatan Ini Terancam 10 Tahun Penjarabaturajaradio.com -Warga Dusun II Kelurahan Batu Belang II Kecamatan Muaradua, Marino (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian satgas Karhutla Polres OKU Selatan setelah kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.

Tindakan penanggulangan Karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden RI, telah menyebabkan kabut asap yang luar biasa yang menyebabkan banyak korban dan beberapa wilayah masih mengalami kabut asap.

Pelaku yang tidak lain berprofesi sebagai petani membuka lebih kurang 2 hektare lahan dengan cara dibakar dan dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran pembakaran hutan dengan sengaja dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH saat press release di halaman Mapolres OKU Selatan, pada Selasa (24/9/2019) siang, mengatakan, tersangka dikenakan KUHP pidana pasal 187 dengan ancaman 10 tahun penjara dan undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU nomor 32 tahun 2009,"ujar Deny kepada Wartawan.

Ditambahkannya tindakan penanggulangan Karhutla merupakan prioritas guna meminimalisir terjadinya kabut asap yang terjadi akhir-akhir ini.

'iya seperti yang kita ketahui penannggulangan karhutla ini menjadi prioritas, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan,"terang Dia.

Satgas Karhutla juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebilah golok yang digunakan untuk membabat hutan, sebuah korek api dan sebuah tas terbuat dari karung yang digunakan pelaku.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.