Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ini Pertama Terjadi Lho, Mahasiswa Duduki Gedung DPRD OKU

Ini Pertama Terjadi Lho, Mahasiswa Duduki Gedung DPRD OKUbaturajaradio.com -Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa OKU Raya berhasil merangsek masuk dan menguasai gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (25/9).

Seperti diketahui, tuntutan aksi ribuan mahasiswa di OKU Raya itu tujuannya sama dengan gelombang aksi mahasiswa di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Tujuannya yakni untuk menolak RKUHP dan Revisi UU KPK dan beberapa RUU lainnya oleh DPR RI.
Aksi di mahasiswa di Kabupaten OKU ini terbilang luar biasa. Karena aksi yang melibatkan ribuan mahasiswa gabungan dari berbagai Perguruan Tinggi se OKU termasuk dari OKU Timur, itu pertama kali terjadi di Bumi Sebimbing Sekundang.

Dan ini juga menjadi sejarah pertama karena mahasiswa berhasil menguasai dan menduduki gedung DPRD OKU.

"Ya. Kalau dengan aksi gabungan dan massa sebanyak ini, adalah baru pertama kali terjadi di OKU Raya," ungkap Mulya Ari Ramadhan, Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut.

Massa sendiri dipersilahkan masuk setelah proses negosiasi yang cukup alot antara perwakilan mahasiswa dan aparat keamanan.

Mereka disambut Ketua DPRD OKU H. Marjito Bahri, Wakil Ketua Yudi Purna Nugraha dan sejumlah Anggota DPRD OKU lainnya.

Tak hanya ruang Badan Musyawarah (Banmus) saja yang dipadati mahasiswa. Di setiap sudut gedung wakil rakyat itu juga dijejali mahasiswa yang duduk bersila.

Sebelum masuk ke gedung DPRD, para mahasiswa berorasi di halaman gedung secara bergantian. Mereka juga sempat membakar pocong yang telah disiapkan, sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini.

Kemudian di dalam ruang Banmus, mahasiswa dan DPRD OKU sepakat menolak revisi undang-undang yang dilakukan oleh DPR RI.

Hasil kesepakatan tersebut dibacakan oleh anggota DPRD OKU Yopi Sahrudin. Yakni: mendesak Presiden RI untuk membuat Keppres RUU KPK untuk dibatalkan.

Menolak pasal RKUHP diantaranya: pasal No 218-220 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal No 278-279 tentang Unggas. Pasal No 417-419 tentang Perzinahan. Pasal No 432 tentang Gelandangan dan Pasal nLNo 604 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu menolak pasal RUU Pertanahan yakni pasal No 26 dan Pasal No 46 ayat 8 tentan pemilik HGU yang dirahasiakan, serta pasal No 91 tentang pidana Terhadap Korban Penggusuran.

Kemudian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta menuntut pemerintah untuk merevitalisasi hutan atau lahan yang terbakar (khususnya lahan gambut) dan melakukan tindakan serius dalam penanggulangan hutan dan lahan. Serta menindak tegas pelaku pembakar hutan berupa mencabut izin usaha.

Kemudian yang terakhir menuntut pemerintah melakukan stabilitas, kesetaraan dan harmonisasi pada masyarakat Papua. Kesepakatan tersebut diteken Koordinator Aksi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa OKU Raya, Firman Adi dan Ketua DPRD OKU H. Marjito Bahri. Hasil pernyataan mahasiswa dan DPRD OKU tersebut kemudian diteruskan ke DPR RI melalui Fax. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.