Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PN Bengkalis Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg


PN Bengkalis Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 37 Kgbaturajaradio.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Riau memvonis mati 3 terdakwa kasus 37 kg sabu. Dua terdakwa lainnya divonis 17 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. Suci menjadi terdakwa pertama yang divonis mati.
"Menghukum terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Zia Ul Jannah membacakan amar putusan di PN Bengkalis, Kamis (29/8/2019).



Vonis yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Iwan Irawan dan Rozali. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris, masing-masing divonis 17 tahun penjara. 

Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis untuk kedua terdakwa ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.


(https://news.detik.com/berita/d-4686180/pn-bengkalis-vonis-mati-3-terdakwa-kasus-sabu-37-kg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.