Meyssi Gadaikan 31 BPKB Mobil Orang
Baturajaradio.com - Untuk mendukung penampilan demi status “Ratu Sosialita” Meyssi (48) nekad menghalalkan segala cara. Berkedok buka biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan Meyssi berhasil meraup uang Rp 2,1 M.
Lebih miris lagi menurut pengakuan Meyssi uang Rp 2,1 M hasil kejahatan yang dikumpulkan selama 3 tahun itu dihabiskan untuk foya-foya demi mendukung penampilannya hidup bak kaum sosialita. Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG. Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan. Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB .
Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual kesalah satu dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil dan menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paroh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan,” Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing Mandiri Finance bernama Ryan Firdaus Batra (28) untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 M ini bermula pada bulan Mei 2019 lalu pelaku Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan.menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52). Pelapor mau mengurus pajak progresip mobilnya.
Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan dengan alasan mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat. Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanaya dijaminkan oleh Meyssi kepada Mandiri Finance sebesar Rp 250 juta. Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di Mandiri Finace.
Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran. Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak Mandiri Finance menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB. Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan , karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya. Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.
Selanjutnya pihak Mandiri Finace melaporkan kejadian yang merugikan korban dan juga pihak Mandiri Finance. Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi Mandiri Finace dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.
Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU. Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabhupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.
Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning. (eni/sripo)
Tidak ada komentar