Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU: Hanya di TPS Sesuai Alamat


Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU: Hanya di TPS Sesuai Alamatbaturajaradio.com - Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) untuk mencoblos di Pemilu 2019. Namun, pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat Suket.

"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTPnya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).



Pramono mengatakan suket yang digunakan merupakan bukti bahwa pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, suket yang dipakai juga merupakan suket yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat. 

"Surat keterangan itu adalah surat keterangan bukti perekaman e-KTP, bukan surat keterangan domisili. Kedua surat keterangan itu, merupakan surat keterangan yang di keluarkan hanya oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil, bukan oleh instansi lain misalnya kecamatan atau kelurahan," kata Pramono.



Pramono juga mengatakan pemilih dengan suket hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup. 

"Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir dari jam 12.00 sampa jam 13.00," kata Pramono.



Menurut Pramono, aturan penggunaan suket ini berbeda pada Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan suket. 

"Ini yang berbeda dengan aturan sebelumnya atau undang-undang 7 2017 yang hanya membolehan KTP, tapi dengan putusan MK itu maka Surat keterangan diperbolehkan," tuturnya.


(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.