Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ratusan Tim Gabungan ' Sikat ' APK Liar Yang Melanggar Aturan di OKU

Ratusan  Tim Gabungan  ' Sikat '  APK Liar Yang Melanggar Aturan di OKUbaturajaradio.com -Sebanyak 500 personil dari tim gabungan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar di Kota Baturaja, Jumat (8/3/2019).

Semua APK yang dipasang bukan pada tempat yang diperbolehkan langsung “disikat” habis oleh tim gabungan, Penertiban ini dilakukan serentak di 13 kecamatan dalam Kabupaten OKU.

Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya SP kepada awak media menyebutkan penertiban kali ini bertujuan untuk melakukan pembersihan APK liar yang dinilai melanggar aturan. Diantaranya APK yang menempel di batang pohon, tiang listrik, taman kota, pasar, kantor, sekolah, rumah ibadah dan lainya termasuk di zona yang bukan ditentukan. Dikatakan Dewantara, penertiban APK akan dilakukan selama dua hari.

“ Hari ini dan Senin besok kita tuntaskan penertiban APK yang melanggar zona dan bukan pada tempatnya," terang Dewantara Jaya.

Ketua Bawaslu yang juga didampingi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta menjelaskan, penertiban juga termasuk APK berbayar yang dipasang bukan di zona yang diizinkan. Karena pihak terkait telah menyiapkan peringatan stiker melanggar.

Dikesempatan itu Ketua Bawaslu menjelaskan, sebelum melakukan penertiban pihak Bawaslu sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan memasang spanduk yang berisi langgaran yang ditempelkan langsung di bilbord .

"Kita harapkan setelah dilakukan penertiban ini, tidak ada lagi APK yang dipasang disembarang tempat ,” kata Dewantara seraya menambahkan sebab pemdasangan bukan di zona yang diizinkan melanggar aturan dan merusak keindahan kota.

Pantauan dilapangan, ratusan APK dengan berbagai ukuran dan ada juga bendera partai yang ditertibkan. Sedangkan khusus bilbord berbayar Bawaslu OKU hanya memasang spanduk langgaran yang telah disiapkan Bawaslu. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.