Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Buru Pemesan Pil Ekstasi Palsu

 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi industri rumahan yang memproduksi narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/3) sore.Baturajaradio.com - Dua tersangka HB (36) dan SA (40) yang diduga pembuat pil ekstasi palsu diketahui mendapatkan pesanan dari seseorang berinisal HG. Polisi pun memburu HG yang kini masih berstatus DPO.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktara mengatakan, HG ternyata merupakan sosok yang mengajari kedua tersangka untuk membuat ekstasi palsu. Pil ekstasi tersebut diketahui dibuat dengan cara dicampur atau bahan yang biasa digunakan untuk membersihkan pakaian.
"Mereka itu bikin sendiri di kosannya atas pesanan dari seseorang berinisial HG. HG itu juga yang mengajari para tersangka membuat pil ekstasi palsu," kata Oktora saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Oktora, keduanya mengaku baru pertama kali membuat pesanan pil ekstasi palsu tersebut. HG pun memesan 500 butir ekstasi pada HB dan SA.
"Rencananya satu butirnya akan dijual Rp 120 ribu. Jauh lebih murah memang dibawah harga pasaran," jelasnya.
Sebelumnya, HB dan SA diamankan polisi di sebuah rumah di kawasan Taman Sari Jakarta Barat pada Sabtu (23/3). Mereka diduga memproduksi pil ekstasi palsu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pembuatan pil ekstasi palsu itu.
"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket besar berisi diduga pil ektasi palsu yang berisi tiga paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," ungkap Erick.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu paket diduga ekstasi palsu besar berisi tiga paket 225 butir, satu buah cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, satu buah dompet, satu buah ulekan penghancur, sebuah wadah pembuat diduga ekstasi, dan satu bungkus belau.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.