Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Guna Menunjang Reintegritas dan Resosialisasi Warga Binaan, Napi Rutan Martapura Ikuti Ujian SIM

Guna Menunjang Reintegritas dan Resosialisasi Warga Binaan, Napi Rutan Martapura Ikuti Ujian SIMbaturajaradio.com -Guna menunjang Reintegritas dan Resosialisasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Cabang Rutan Martapura ke dalam masyarakat.

Tiga WBP melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres OKU Timur. Sebelumnya, petugas Polres OKU Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) terlebih dulu mensosialiasikan tahapan pembuatan SIM di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Martapura.

“Sebelum WBP melakukan pembuatan SIM, kita lebih dulu melakukan tahapan syarat pembuatan SIM diantaranya membawa surat keterangan sehat dari Klinik Faria, Kotabaru.

Tes membaca huruf cicak atau tes buta warna, tinggi badan dan berat badan dan golongan darah,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Lantas AKP Beni Nofiza didampingi Kanit Turjawali IPDA Wahyudin dikonfirmasi Minggu (17/3/2019).

Untuk mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi kata dia, pemohon wajib membawa pas foto 3x4 sebanyak tiga lembar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan cukup umur 17 tahun syarat.
“Syarat utama WBP harus bisa membaca dan menulis karena kita wajib melihat rambu rambu lalu lintas di jalan,” jelasnya.

Sedangkan untuk proses Pembuatan SIM kata dia, harus langsung ke Polres dengan biaya pembuatan SIM, Bank Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti SIM C Rp. 100 ribu, SIM A Rp. 120 Ribu. SIM B Rp. 120 Ribu, SIM D Rp. 50 Ribu.

“SIM merupakan bukti sah seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan dijalan, dengan kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Cabang Rutan Martapura Royhan Al Faisal mengatakan, pembuatan SIM WBP ini dilaksanakan dalam rangka mensukseskan reintegrasi dan resosialisasi WBP ke dalam masyarakat.

“Ini bertujuan untuk setiap warga negara indonesia yang wajib untuk mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara indonesia, tujuannya agar tercipta masyarakat yang aman dan tertib,” jelasnya. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.