Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Gubernur Sumsel Herman Deru Berikan Waktu Hingga 1 April, Bentuk Tim Khusus Sengketa Lahan PTPN VI

Gubernur Sumsel Herman Deru Berikan Waktu Hingga 1 April, Bentuk Tim Khusus Sengketa Lahan PTPN VIbaturajaradio.com -Terkait tuntutan massa dari buruh dan masyarakat Betung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir terhadap pihak PTPN7, maka Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru perintahkan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov, Ahmad Najib untuk membentuk tim khusus.


"Saya perintahkan Najib untuk buat tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini.

Saya kasih waktu sampai 1 April untuk membentuk tim khusus," ujarnya saat menemui para massa di Halaman Gubernur Sumsel, Kamis (21/3/2019).

Jika belum terbentuk dirinya mengancam akan mencopot Asisten I. Selain itu dirinya meminta agar warga menunjuk perwakilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Jadi nantinya tim khusus ini akan berkoordinasi dengan perwakilan warga untuk mengetahui asal usul atas tanah tersebut.

Jika tidak sesuai dengan HGU maka perusahaan itu wajib mengembalikan lahan tersebut ke warga," katanya.

Sedangan untuk persoalan hak-hak yang belum dipenuhi terhadap buruh, dirinya akan memanggil kepala Disnaker untuk mencari kebenaran tersebut.

Kalau memang ada hak-hak yang belum dibayarkan maka pihaknya bakal mengirimkan surat kepada perusahaan, untuk segera menyelesaikan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.

"Jika surat tidak diindahkan maka kami tidak segan-segan mencabut perusahaan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu para buruh dan warga menuntut Pemprov Sumsel menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang terjadi PTPN.

Ada tiga tuntutan utama yang disuarakan mereka yakni membayarkan normatif kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku, seperti BPJS ketenagakerjaan upah dibayar dibawah UMP, lembur dan dirumahkan.

Mereka juga meminta perusahaan normatif para buruh yang sudah pensiun ketika haknya waktu masih aktif bekerja yaitu Jamsostek dan BPJS.

Hak atas pembayaran pensiun, dan juga ada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan.

Lalu terkait sengketa lahan diduga pihak PTPN7 menggunakan lahan warga. "Yang menjadi lahan PTPN7 itu harusnya 335 hektar dan lahan warga ini ada 1253 hektar," ujar Ketua Gerakan Tani Sumsel, Aswin. (http://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.