Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diduga Curi 4 Kubik Kayu Jati di Pengandonan OKU, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi

Diduga Curi 4 Kubik Kayu Jati di Pengandonan OKU, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisibaturajaradio.com -Tiga orang ditangkap Polsek Pengandonan karena diduga mencuri kayu jati.

Penangkapan itu bermula dari laporan Erlan (52 tahun) warga Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji Kab OKU pada 19 Maret 2019.

Tiga orang yang ditangkap itu yakni DY (35 tahun), warga Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

BS (45 tahun), warga Martapura, OKU Timur dan Nu (45) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kaur Subag Humas Polres OKU, AKP Rahmad Aji membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka.

AKP Rahmad Aji menjelaskan, kejadian pada, Selasa 19 Maret 2019 sekita pukul 17.30 WIB.

Korban mendapat Laporan dari saudara Wasna yang memberitahukan kalau kayu milik korban yang ada di Desa Semanding Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU telah berkurang.

Setelah mendapat kabar tersebut korban langsung ke lokasi tempat pengepakan kayu tersebut.

Sesampainya di sana ternyata benar kayu jati milik korban hilang sekitar 4 (empat) kubik.

”Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan,” jelasnya.

Kronologi penangkapan katanya, setelah melakukan penyelidikan dan introgasi terhadap 3 orang kuli panggul, maka telah dilakukan Penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang diduga pelaku.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 1 Juta, pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar..

Uang tersebut kata AKP Rahmad merupakan hasil penjualan kayu jati hasil curian. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (http://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.