Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Harap Debat Kedua Pilpres Bahas Penegakan Hukum Sektor SDA


KPK Harap Debat Kedua Pilpres Bahas Penegakan Hukum Sektor SDAbaturajaradio.com - KPK ingin agar hasil kajian terkait sumber daya alam (SDA) yang dilakukannya turut dibahas dalam debat kedua pilpres. Kajian itu disebut KPK memiliki rekomendasi yang jelas karena dilakukan secara komprehensif.

"(Kajian) ini dilaksanakan bersama dengan sejumlah pakar dan kementerian-lembaga dan rekomendasinya jelas semua. Mudah-mudahan itu bisa jadi salah satu bahan debat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

"Proses penegakan hukum, pihak yang dianggap salah melanggar regulasi kita harap itu jadi salah satu poin di debat itu," imbuhnya.



Debat kedua bakal digelar pada Minggu, 17 April 2019, dan hanya diikuti capres, yaitu Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto. Tema yang dibahas adalah lingkungan hidup, infrastruktur, energi, pangan, dan sumber daya alam. 

Ada tujuh panelis yang telah ditunjuk KPU untuk debat kedua ini. Mereka ialah Rektor ITS Prof Ir Joni Hermana, MSc, ES, PhD; Rektor IPB Dr Arif Satria; Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati; ahli pertambangan ITB Prof Dr Ir Irwandy Arif, MSc; pakar energi Ahmad Agustiawan, ST, MSc, PhD; pakar lingkungan Undip Sudharto P Hadi; serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pengembangan Agraria Dewi Kartika. 



Kembali soal pernyataan Syarif. Dia menyebut Pasal 33 UUD 1945 belum maksimal tercapai sehingga menurutnya fokus tata kelola SDA harus dikedepankan. 

"Saya pikir tujuan pasal 33 konstitusi kita itu ya belum tercapai 100 persen. Karena itu KPK salah satu fokus pekerjaannya adalah untuk pembenahan tata kelola di sektor sumber daya alam," kata Syarif.

"Berdasarkan analisa dari pakar serta tim di KPK bahwa kewenangan yang diberikan kepada bupati atau wali kota untuk izin tambang dan hutan itu membuat susah dikontrol. Karena itu ada perubahan kebijakan, kewenangan itu diberikan ke provinsi agar lebih terkontrol," imbuhnya.

Pasal 33 UUD 1945 memiliki 5 ayat yang isinya sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Syarif pun menyatakan KPK melakukan kajian terhadap semua aturan terkait tata kelola SDA agar tak ada tumpang-tindih aturan. Ketaatan pemegang konsesi juga jadi sorotan Syarif.

"Misalnya, good mining practice sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ESDM itu hanya segelintir perusahaan yang bisa. Selebihnya banyak kacau, dana reklamasi saja misalnya, itu kurang dari setengahnya yang bayar. Pokoknya waktu itu kita dapatkan tidak clean and clear dari 10 ribuan itu sekitar 5 ribu lebih yang tidak. Sekarang tinggal 3 ribuan," ujarnya.

Meski telah melakukan kajian dan rekomendasi, Syarif menyebut masih ada gubernur yang ngeyel. Salah satu yang tak dipatuhi, menurut Syarif, terkait kriteria izin yang clean and clear.

"Ada gubernur mengatakan nggak bisa kriteria KPK dijadikan landasan untuk menutup dan tidak bisa memperpanjang. Karena katanya persyaratan clean and clear itu, pernyataan bersih dan jelas seperti regulasi itu adalah persyaratan baru, tidak disyaratkan dalam peraturan sebelumnya. Salah sekali itu," tutur Syarif.

Terakhir, dia mengatakan KPK hanya bisa memberi rekomendasi untuk perbaikan dalam pencegahan di sektor SDA ataupun penindakan jika ada korupsi terkait perizinan. Syarif menyatakan pelanggaran izin yang tidak clean and clear sebenarnya bisa ditindak oleh ESDM.

"Yang tidak clean and clear itu bisa ditegakkan oleh penegak hukum lain dan ESDM sendiri. Karena mereka punya penyidik PNS. Inspektur tambang ketika ada pelatihan di Bogor, saya tanya sudah berapa kasus yang sampai P21 selama menjadi inspektur tambang? Belum ada satu pun, terus buat apa kau digaji. Kalau tindak pidana kehutanan alhamdulillah sudah ada karena Ditjen Gakkum," jelasnya.


(https://news.detik.com/berita) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.