Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Mutakhirkan Data Pemilih di Sulteng Pascabencana

KPU Mutakhirkan Data Pemilih di Sulteng Pascabencanabaturajaradio.com - KPU masih memutakhirkan data pemilih di daerah terdampak gempa, sepertiPalu, Sigi, dan Donggala, Sulteng. KPU akan mencoret data penduduk yang menjadi korban jiwa akibat gempa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pemilih yang dinyatakan tewas pascagempa Sulteng akan otomatis tak didata di dalam DPT. Sedangkan pemilih yang dinyatakan hilang belum dicoret dari DPT.
"Untuk yang kategori hilang ini pada kondisi sekarang masih dinyatakan hilang, ini belum dihapus. Yang dihapus adalah pemilih yang sudah diyakini meninggal," ujar Viryan di KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Viryan mengatakan mereka yang telah didata Dukcapil meninggal dan akta kematiannya dikeluarkan akan dicoret dari data pemilih.
Viryan menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, diperkirakan ada 2.000 orang yang meninggal akibat gempa Sulteng, tetapi ada 1.000 orang yang akta kematiannya sudah keluar sehingga dipastikan dicoret dari DPT.
"Dari 2.000 itu, sekitar 1.000 sudah ada akta kematiannya. Bisa dipastikan kurang-lebih 1.000 akan dihapus dari daftar pemilih," ujar Viryan.
Sementara itu, bagi warga yang sudah dinyatakan pindah akan dipastikan lagi apakah pindah sementara atau permanen. KPU ingin mendata warga yang pada hari pemungutan suara berada di Sulteng dengan akurat.

Meski Dukcapil belum mengeluarkan akta kematian, bila surat kematian sudah dikeluarkan dari kelurahan, tak tertutup kemungkinan warga yang meninggal tersebut juga dicoret dari DPT.

"Pindah ini harus ada kejelasan pindah dalam artian secara permanen. Kalau ada informasi pindah secara permanen dimungkinkan dihapus dari daftar pemilih di daerah Sulteng, kemudian dicatat di daerah tujuan. Karena masih dimungkinkan sekarang kan DPT masih dalam penyempurnaan," ungkapnya.
Viryan mengatakan pemutakhiran data di daerah Sulteng ditargetkan selesai sebelum penetapan DPT hasil perbaikan 15 Desember.
Diketahui Sulteng merupakan satu dari enam provinsi yang belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan. Adapun enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua ini adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tengara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Hal ini menyebabkan KPU menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua, sehingga KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari.
(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.