Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polda Metro Jawab Kritik Komnas HAM Soal Lamanya Pengusutan Kasus Novel


Polda Metro Jawab Kritik Komnas HAM Soal Lamanya Pengusutan Kasus Novelbaturajaradio.com - Komnas HAM menyebut polisi terlalu lama dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Polda Metro Jaya memberikan penjelasan.


"Jadi gini dalam suatu perkembangan kasus, penanganan kasus itu tergantung dari pada di lapangan, saksi, barang bukti seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Argo mengatakan penanganan kasus di kepolisian tergantung dari petunjuk dan barang bukti yang ada di lapangan. Tak semua kasus, kata Argo, dapat diusut dengan cepat.



"Namanya penanganan ya polisi sampai sekarang masih banyak ya yang belum terungkap. Ada bermacam-macam. Seperti ada bom molotov di Kedutaan Myanmar sampai sekarang belum ketangkap. Kemudian ada beberapa kasus pembunuhan belum terungkap sampai sekarang," ujar dia.


Mengenai usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF), Argo mengatakan pihaknya sudah menurunkan penyidik yang diperintahkan langsung Kapolda Metro Jaya.



"Polisi sudah ada penyidik yang di-sprin (surat perintah) dari Kapolda," ujarnya.


Sebelumnya, Komnas HAM memberi rekomendasi terkait penanganan kasus teror air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Rekomendasi diberikan ke berbagai lembaga mulai dari Polri hingga Presiden.

"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut. Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia membentuk Tim Gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 yang terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan. Memastikan tim gabungan tersebut dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, efektif sesuai prosedur yang berlaku," kata Ketua Tim Sandrayati Moniaga di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Dia juga menyatakan ada bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman dan hak diperlakukan sama di muka hukum dan hak atas perlindungan HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Komnas HAM pun menyimpulkan Tim Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama dalam mengungkap kasus ini hingga menimbulkan pertanyaan soal abuse of process. 


(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.