Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

P3n Menjadi P4N (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan), Warga Baturaja Desak Jangan Ada Diskriminasi

P3n Menjadi P4N (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan), Warga Baturaja Desak Jangan Ada Diskriminasibaturajaradio.com -Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan mendesak agar pihak terkait mengaktifkan seluruh P4N (Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan) tanpa, memandang tipologi daerah

(Alat analisis Klassen Typology (Tipologi Klassen) digunakan untuk mengetahui gambaran tentang pola dan struktur pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Tipologi Klassen pada dasarnya membagi daerah berdasarkan dua indikator utama, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan per kapita daerah)

Desakan masyarakat dan mantan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N--sebutan yang lama) menyusul telah diaktifkannya kembali P3N yang sudah diganti penyebutannya dengan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4). 

Berdasarkan PMA Nomor 19 tahun 2018, Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) ini merupakan anggota masyarakat yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk membantu tugas penghulu.

Masyarakat menyayangkan perturan baru ini menyebutkan bahwa P4N hanya diperuntukkan bagi KUA Kecamatan yang masuk dalam tipologi D1 (daerah di pedalaman dan atau wilayah pegunungan) dan D2 (daerah terluar/perbatasan negara, dan atau kepulauan) yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi dan tidak dapat dijangkau oleh pegawai pencatat perkawinan (penghulu) karena terbatasnya sumber daya manusia dibanding dengan luas wilayah.
“Kami mendesak pihak terkait segera mengaktifkan seluh P4N yang dulu bernama P3N disemua daerah tanpa membedakan tipologi daerah,” tandas ustadz Amin Rahman mantan PN3 Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur. 

Apalagi peran P4N dipedesaan tugasnya lebih dari sekadar menikahkan, namun P4N ditokohkan didesanya yang diakui oleh masyarakat sebagai orang yang bisa membimbing acara keagamaan termasuk mengurus jenazah hingga ke proses pemkaman biasanya dipandu oleh P3N yang juga lebih populer disebut Ketib.

Bahkan ada desa-desa tertentu yang tidak akan memulai acara kalau ketibnya belum datang, termasuk acara pengajian, yasinan dan syiar agama Islam dipedesaan.

Pendapat yang sama juga disampaikan mantan P4N Desa Singapura Kecamatan Semidangaji, Dja’far menyebutkan sejak tidak ada lagi P4N diperdesaan masyarakat kesulitan untuk menikahkan anak. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.