Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Enggan Berkomentar Banyak Soal Kartu Nikah

Tentang Kartu Nikah baturajaradio.com -Pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama dengan anggaran Rp 7,4 miliar, merupakan kewenangan kementerian.

 Kepala Bagian Humas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Yayuk Andrianti pun enggan berkomentar terkait pengadaan kartu tersebut.
"Kalau pengadaan sepenuhnya kewenangan kementerian," kata Yayuk saat dikonfirmasi, Ahad (18/11).

"Silakan ke LKPP ya, lebih relevan ditanyakan ke sana," kata Yayuk singkat.

Sebelumnya, Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Anwar Saadi mengatakan, pengadaan kartu nikah dilaksanakan melalui tender terbuka dan dengan proses yang transparan. Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan yang memenangkan tender tersebut.

"Siapapun yang menang itu terbuka. Lalu siapa perusahaan pemenangnya, saya kira itu tidak usah diumumkan ke publik," kata dia. (ttps://www.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.