Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketahui Larangan-larangan Menangkap Ikan dengan Cara Ini. Ancaman Penjara Menanti

Ketahui Larangan-larangan Menangkap Ikan dengan Cara Ini. Ancaman Penjara Menantibaturajaradio.com -Peringatan bagi oknum warga yang menangkap ikan dengan cara tidak ramah lingkungan.

Sanksi denda dan penjara menanti bagi pelaku yang kedapatan terbukti menangkap ikan dengan cara melanggar aturan hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Dra Hj Tri Aprianingsih mengatakan, mereka sudah menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat.

Sosialisasi juga dilakukan bersama dengan aparat Polsek yang ada di kecamatan.

Ada aturan dalam menangkap ikan. Seperti tidak boleh menangkap ikan dengan cara setrum, putas, jala dengan mata kerap.

Penyampaian ini melalui kelompok masyarakat pengawas(Pokmaswas).

Sosialisasi ini seperti di Kecamatan Baturaja Barat yang mencakup tiga kecamatan yakni, Baturaja Barat, Baturaja Timur, dan Sosoh Buay Rayap.

Lalu di Kecamatan Pengandonan, mencakup kecamatan, Semidang Aji, Pengandonan, Muarajaya, dan Ulu Ogan. Serta akan dilaksanakan di Kecamatan Peninjauan.

Adanya pokmaswas juga berdampak. Perairan Sungai Ogan kini sudah kembali banyak ikan yang hidup berkembang seperti ikan baung, seluang, patin.

Kapolsek Pengandonan AKP Edy Sarwono, menambahkan, sebagai aparat mereka menyampaikan aturan yang ada di dalam undang undang. (http://sumsel.tribunnews.com)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.