Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dinas Perikanan OKU Imbau Tidak Menangkap Ikan Pakai Alat Berbahaya. Ini Ancamannya Jika Melanggar

Dinas Perikanan OKU Imbau Tidak Menangkap Ikan Pakai Alat Berbahaya. Ini Ancamannya Jika Melanggarbaturajaradio.com -Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU terus mensosialisasikan larangan penggunaan alat setrum dan bahan kimia dalam menangkap ikan di sungai, hal tersebut agar habitat asli ikan di sungai Ogan tetap terjaga.

Kepala Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten OKU Ir Tri Aprianingsih Didampingi Kabid Pemberdayaan perikanan Farida Hanim S.Pi M.Si kepada Sripoku.Com Minggu (18/11/2018) mengatakan kegiatan sosialisasi terbagi di tiga zona.

Tiga zona ini adalah Kecamatan Baturaja Barat Kecamatan Baturaja Barat, kecamatan Baturaja Timur dan Sosoh Buay Rayap), Kecamatan Pengandonan (Kecamatan Pengandonan, Semidangaji, Muarajaya dan Ulu Ogan) serta Kecamatan Lubuk Batang (Kecamatan Lubukbatang, Peninjauan dan Sinar Peninjauan).

Dipilihnya tiga zona ini kerena daerah aliran Sungai Ogan ini dianggap memiliki potensi ikan yang banyak. 

Dikatakan Kadin Perikanan dan Peternakan, kegiatan sosialisasi digelar pada Rabu 10 Oktober 2018 di Kecamatan Baturaja Barat, kemudian Selasa 30 Oktober 2018 di Kecamatan pengandonan dan terkahir Rabu 14 November 2018 di Kecamatan Lubuk Batang.

Sosialisasi dihadiri, camat, kepolisian, koramil, kepala desa dan ketua dan pengurus kelompok masyarakat Pengawas Perikanan Umum Daratan (Pokmawas PUD) untuk melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya pemanfaatan sumber daya perikanan. 

Tujuan sosialisasi agar pesan larangan menangakap ikan dengan cara nyetrum atau bahan kimia cepat sampai masyarakat.

”Jangan menangkap ikan dengan menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan,” imbuh Kadin Peirkanan dan Peternakan seraya menambahkan karena akan t merusak habitas ikan.

Ir Hj Tri Aprianingsih yang juga didampingi Kasi Kemitraan Usahaan dan Pengembangan SDM Zuhri SP menjelaskan, pihaknya juga mensosialisasikan tentang Undang- Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelarangan Penggunaan Bahan, alat dan atau cara yang bertentangan hukum sehingga masyarakat makin sadar hukum tentang pemanfaatan sungai dan isinya.
Pihak Dinas Perikanan melalui Seksi Kemitraan Usahaan dan Pengembangan SDM juga membangun komitmen bersama, antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun perikan serta memaksimalkan tugas Pokmawas PUD dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan di Peraiaran umum daratan. 

Setiap kecamatan sudah dibentuk Pokmawas untuk mencegah daerah rawan pencurian atau penangkapan ikan dengan menggunakan bahan yang berbahaya.

Sudah dibentuk beberapa pos jaga pengawasan sungai dan dikelolah oleh Pokmawas kecamatan masing-masing.

Lebih jauh Hj Tri Aprianingsih menjelaskan, pihaknya sudah membangun mitra dengan pihak kepolisian sebagai narasumber tentang sanksi hukum pidana penjara apabila melanggar aturan.

Kadin Perikanan dan Peternakan menghimbau masyarakat agar memanfatakan kekayaan sungai khususnya ikan secara arif sehingga kekayaan dan habitat air beserta ikan khas Sungai Ogan bisa dilestarikan. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.