Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Demo Ratusan Sopir Batubara, Ini Tuntutannya...

baturajaradio.com -Ratusan sopir angkutan batubara mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (21/11). Kedatangan ratusan sopir ini menyikapi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November lalu.

Untuk kebijakan jangka pendek, yaitu menggunakan Jalan Servo. Karena untuk saat ini baru jalan tersebut yang ada. Saat truk melintas di Jalur Servo, PT Servo bisa menampung beban 15 juta ton per tahun, artinya dengan total yang memakai jalan umum 5 juta ton per tahun masih tertampung. 
Menurut Koordinator Lapangan (korlap) Arismawan dalam orasinya, ratusan sopir ini terdiri dari wilayah Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang. Pihaknya merespon Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November 2018.

"Bagi kami peraturan itu berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan di Sumsel. Hal itu terbukti dengan berlakunya kebijakan sudah dua minggu kami stop tak bisa jalan," katanya.

"Pendapatan kami para sopir ini harian pak, sehari bisa 250 ribu kotornya, kami kehilangan pendapatan, kami minta Pemerintah kami biso jalan lagi," pintanya

Sementara itu Sekretaris Daerah( Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar yang menemui massa menjelaska, ada tahapan. Penghentian angkutan batubara ini sudah melalui kajian-kajian sehingga peraturan yang dikeluarkan memiliki aspek besar bagi kepentingan rakyat Sumatera Selatan sesuai dengam visi dan misi Guberrnur Herman Deru.

Bahkan sisanya 10 Juta ton per tahun bisa dipakai pihak Servo. Sedangkan untuk jangka panjangnya ini sedang dipersiapkan jalur khusus lainny. Jalannya itu dari Simpang DPRD Prabumulih-Tugu Nanas-Crossing dan munculnya di Patra Tani,” jelasnya

Dikatakan Nasrun, kepala daerah sudah baik dengan menurunkan kemiskinan dan pengangguran. Dari segi visi dan misi sudah sejalan yang diinginkan.

”Dalam pergub diizinkan diberi kesempatan 2 tahun. Meskinya 2013, perusahaan kuasa tambang, baru ada dua. Ternyata 2012-2018, toleransi masih dilarang pergub 74 dikeluarkan dengan pertimbangan," pungkasnya. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.