Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Kirimi Ketum Parpol Surat Berisi Hal Dilarang di Kampanye


Bawaslu Kirimi Ketum Parpol Surat Berisi Hal Dilarang di Kampanyebaturajaradio.com - Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada peserta pemilu terkait hal yang dilarang dalam kampanye. Bawaslu menyebut surat ini sebagai pengingat bagi peserta pemilu. 

"Sosialisasi pencegahan dan ajakan partisipasi pengawasan. Hanya sebagai pengingat saja, soal hal-hal yang dilarang pada pasal 280," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2018).



Surat edaran itu dikeluarkan hari ini, Rabu (21/11), dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan. Surat ini ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, pimpinan parpol lokal Aceh, tim kampanye nasional dan badan pemenangan nasional, serta calon anggota DPD.

Surat ini berisikan hal yang dilarang dalam kampanye, seperti dimaksud Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain larangan, Bawaslu mencantumkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan. 



Afif mengatakan alasan lain sosialisasi ini adalah tidak semua peserta pemilu membaca aturan dalam undang-undang. Jadi aturan dianggap perlu kembali disosialisasi.

"Karena tak semua kita setiap hari mau baca aturan pemilu kan, jadi perlu lebih disosialisasikan," kata Afif.

Nantinya, Afif mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi pencegahan. Bawaslu akan melakukan sosialisasi lewat stiker hingga video.



"Nanti kami akan juga membuat bahan-bahan yang lebih kreatif sebagai sosialisasi pencegahan," kata Afif.

"Ya stiker, ya jambore lintas iman, untuk pencegahan agar tak menjadikan ibadah sebagai tempat kampanye dan lain-lain. Termasuk video-video sosialisasi, intinya sosialisasi kami gencarkan lagi," sambungnya.


https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.