Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Asosiasi Dukung Pemerintah Blokir Fintech Ilegal

Fintech (ilustrasi)baturajaradio.com -Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan financial technology (fintech) ilegal.

AFPI merupakan asosiasi penyelenggara, yang anggotanya adalah para penyelenggara fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Justru, kami setuju dengan langkah tersebut, karena sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang sangat jelas menyatakan bahwa kalau mau beroperasi di Indonesia maka harus terdaftar.

Sekarang (fintech) yang sudah terdaftar itu ada 73 perusahaan, nah kalau yang belum terdaftar harusnya tidak boleh beroperasi," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi kepada Antara via telepon pada Selasa (27/11) malam.

Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, memandang kemungkinan fintech ilegal itu enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016. "Mungkin bisnis proses, bagaimana cara mereka mengambil data, menerapkan suku bunga dan sebagainya tidak sejalan atau sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam POJK Nomor 77," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa menurut POJK, fintech yang beroperasi di Indonesia selain harus terdaftar juga harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk oleh OJK. "Di sinilah kehadiran AFPI sebagai asosiasi penyelenggara," ujar Adrian.

Dia juga menyarankan agar masyarakat bisa melihat atau mengecek 73 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, dengan melihat latar belakang mereka, kemudian melihat situs atau aplikasinya untuk mengecek alamat kantor dan pengurus mereka.

"Sebelum menggunakan sebaiknya masyarakat harus melakukan yang namanya pemeriksaan latar belakang atau background check, itu yang kami anjurkan kepada masyarakat," ujar Adrian.
AFPI sendiri, menurutnya, yang baru berdiri pada Oktober tahun ini nantinya akan meluncurkan beberapa aturan, kode perilaku atau code of conduct bagi para anggota dan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh anggota seperti pemasangan logo.

"Dengan demikian masyarakat bisa membedakan mana fintech yang sudah terdaftar dan menjadi anggota asosiasi sehingga aturan mainnya jelas, dengan yang belum," kata Adrian. (https://republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.