Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Angkutan Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel, Waktu Perjalanan Masyarakat Jadi Terukur

Angkutan Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel, Waktu Perjalanan Masyarakat Jadi Terukurbaturajaradio.com -Gubernur Sumsel mencabut peraturan gubernur nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

Dengan demikian, angkutan truk batu bara tidak boleh lagi melintasi jalan umum mulai 8 November 2018.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, sepanjang jalan yang dilalui truk batubara selama ini mestinya untuk kepentingan orang banyak.

Angkutan truk batubara yang sekarang ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011.

Dalam Perda itu disebutkan angkutan khusus batubara itu diberikan waktu selama dua tahun, untuk pemberlakukan perda ini dan untuk perjalanannya di keluarkanlah Pergub.

Dilanjutkan Anita, Komisi IV beberapa waktu menemukan banyak kendaraan truk pengangkut batu bara dengan nomor polisi bukan dari Sumsel melintasi jalan antara Lahat sampai ke Palembang.

“Atinya memang ini harus ditertibkan, karena masyarakat sudah sangat resah dengan angkutan batubara ini. Jadi DPRD tentu menyambut baik apabila peraturan ini akan ditertibkan kembali." kata Anita.

Untuk jalan khusus batubara yang ada di Servo lanjut Anita, harus dilihat dulu kemampuannya.

Apakah jalan itu sudah mencukupi dan mampu menampung semua yang mempunyai porduksi batubara yang diangkut oleh angkutan batubara sampai ke palabuhan?

Apakah mereka juga sudah menyiapkan stok file. (http://sumsel.tribunnews.com)
 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.