Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Ingatkan Capres-Cawapres Tak Nodai Rumah Ibadah dengan Kampanye


KPU Ingatkan Capres-Cawapres Tak Nodai Rumah Ibadah dengan Kampanyebaturajaradio.com - KPU mengimbau capres-cawapres tidak menodai lembaga pendidikan dan tempat ibadah dengan kampanye. Sebab kedua tempat tersebut dinilai digunakan untuk menuntut ilmu. 

"Saya kira, ada baiknya lah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018). 



KPU mengatur larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah,dan fasilitas pemerintah. Namun jika capres cawapres hanya datang ke lembaga pendidikan untuk memberikan kuliah umum, tetapi tidak kampanye tidak masalah.

Akan tetapi, Pramono menilai sebaiknya mahasiswa dan pelajar diberikan dulu pendidikan politik mengenai aktif menjadi pemilih di Pilpres 2019. Serta mengajarkan pelajar membedakan para capres cawapres berdasarkan visi, misi, dan programnya. 

"Anak-anak kita biar kita bangun dulu dengan nilai politik yang baik. Misalnya gunakan hak politik, bedakan kandidat itu dari visi, misi, program, bukan dari identitasnya. Jadi itu dulu yang harus dikedepankan buat anak didik kita baik di sekolah atau pun di perguruan tinggi," sambungnya.



Hal serupa dia imbau bagi capres cawapres yang berkunjung ke tempat ibadah. Ia mengimbau untuk tidak menodai tempat ibadah dengan kampanye. 

"Jadi apalagi kalau lembaga keagamaan atau tempat ibadah itu kan suci di mana kita perlu sampaikan pesan politik itu penting jika disampaikan di lembaga keagamaan, tapi harus pesan politik yang mengedepankan keteladanan. Kepemimpinan yang sesuai ajaran agama, tapi bukan pesan politik partisan," kata Pramono. 

Aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan ini diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1. 

Aturan itu berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan." 


(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.