Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

13 BUMD di Sumsel Segera Diaudit

baturajaradio.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengeluarkan instruksi untuk melakukan audit terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di daerah ini. Audit akan dilakukan dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat menerima direksi salah satu BUMD yaitu PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (SMS), Herman Deru yang didampingi Wakil Gubernur Mawardi Yahya di ruang rapat Gubernur Sumsel menyatakan, akan melakukan audit terhadap 13 BUMD yang ada. 

“Pada tahap ini kami masih melakukan investigasi dan inventarisasi, baru kemudian konsolidasi dan solusi. Saya ingin semua ini selesai dan ada solusi paling lambat akhir Desember,” kata Herman.

Herman menegaskan, kebijakan ini (audit re.) bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk mencari jalan terbaik untuk menentukan sikap. Karena, kata dia, hal ini terkait dengan aset milik pemerintah daerah.

“Harapan kami berdua, dibangun atau didirikannya perusahaan daerah ini tugas utamanya ya harus memberikan kontribusi pada Pemprov Sumsel sebagai pendapatan asli daerah atau pendapatan lain yang sah,” ujarnya.

Melalui audit tersebut, menurut Herman, yang dilantik sebagai gubernur Sumsel pada 1 Oktober 2018, selanjutnya seluruh BUMD akan di monitor dan dipilah menjadi beberapa kategori dan tingkatan. “Ada perusahaan daerah yang sehat, kemudian sedang-sedang saja, tidak menghasilkan pendapatan tapi tidak disubsidi lagi dan yang masih disubsidi penuh,” ujarnya.

Herman mengatakan, bagi paerusahaan yang sehat akan didorong terus supaya lebih sehat. Yang sedang-sedang akan bina. "Yang tidak bisa dibuat sehat kita likuidasi. Untuk apa banyak-banyak BUMD, tapi membebani daerah,” katanya.

Dari 13 BUMD tersebut salah satunya Perusahaan Daerah (PD) Swarna Dwipa pada akhir 2017 DPRD Sumsel telah menyetujui perubahan dari PD menjadi perseroan terbatas (PT) Swarna Dwipa Sumsel Gemilang yang mengelola Hotel Swarna Dwipa dan dan kompleks Asrama Haji Sumsel.

Perubahan badan hukum dari PD menjadi PT tersebut sebagai upaya Pemprov Sumsel untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi operasional perusahaan.

Ssuai ketentuan pasal 9 ayat (2) Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang dengan modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun.

https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/10/13/pgjdcb396-13-bumd-di-sumsel-segera-diaudit

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.