Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Warga Batumarta OKU Tolak Pertambangan Batubara, Beralasan Sudah Cukup Pertanian Karet

baturajaradio.com -Ratusan warga Batumarta, Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (13/9/2018).

Kehadiran massa ini menolak berdirinya perusahaan Batubara di lingkungan mereka.

Masa yang terdiri dari beberapa desa tersebut datang dengan menggunakan beberapa truk yang memang telah disiapkan oleh warga.

Sedikitnya 6 tuntutan yang dilayangkan oleh ratusan massa kepada DPRD OKU. Pertama warga menolak adanya penambangan batubara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

Kemudian tuntutan kedua masyarakat meminta agar DPRD OKU menetapkan Batumarta sebagai kawasan agrobisnis yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah OKU.

"Kami juga meminta selama proses rancangan daerah tata ruang wilayah diperoses seluruh aktifitas penambangan harus dihentikan dan juga kami meminta DPRD menindaklanjuti tuntutan warga terhadap perusahaan batubara yang akan beroperasi di Batumarta," kata Irsan selaku koordinator lapangan aksi.

Irsan juga mengatakan, jika masa menuntut seluruh tuntutan meraka ada jawaban dari DPRD.

"jika tidak kami akan membawa masa yang lebih banyak lagi. Kami menolak adanya pertambangan batubara,"katanya.

Disamping itu disampaikan masa jika mereka sudah merasa sejahtera. Batumarta sudah cukup dengan sektor pertanian karet, tidak usah ditambah lagi dengan batubara.

Sementara itu masa diterima oleh Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, Ketua Komisi III Ridar, Yopi Sahrudin, Kepala Perizinan Hakim Makmun, Kepala Kesbang Pol Taufik diruang Badan Musyawarah.

Yopi Sahrudin mengatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi terhadap pihak terkait mengenai masalah penambangan, karena kata Yopi selama bentuk pertambangan semua ada di pusat dan provinsi,

"kita hanya sebatas koordinasi saja. Kalau tuntutan kedua bisa diperjuangkan, mengingat saat ini pihak DPRD sedang melakukan pembahasan 12 Prolegda, satu diantaranya terkait rencana tata ruang daerah OKU. Yang jelas masa harus sabar semua butuh proses,"kata Yopi. (http://sumsel.tribunnews.com)  



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.