Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kala Menpora Ungkap Rp 9 M Barang Negara Ada di Roy Suryo


Kala Menpora Ungkap Rp 9 M Barang Negara Ada di Roy Suryobaturajaradio.com - Menpora Imam Nahrawi buka suara soal barang negara yang ada di Roy Suryo. Imam menyebut total nilai barang yang ditagih ke Roy Suryo untuk dikembalikan sekitar Rp 9 miliar.



"Nggak sampai (ratusan miliar). Setahu saya Rp 8-9 miliar," kata Imam Nahrawi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/9/2018).


Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2016, disebutkan ada 3.226 barang milik negara yang diminta dikembalikan Roy Suryo. Imam mengatakan BPK memang melakukan pemeriksaan rutin tiap tahunnya.


"Setiap tahun BPK memeriksa apa saja soal kegiatan, kesesuaian, kerugian, dan macam-macam termasuk aset BMN (barang milik negara). Ini saya berharap betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan kita di masa yang datang," tutur Imam. 

Di antara sekian banyak barang yang ditagih ke Roy Suryo, Imam hanya ingat kamera. "Kamera, hanya itu yang saya ingat," ujar Imam.



Penagihan barang milik negara ini dilakukan Kemenpora dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 Mei 2018. Surat itu disebut Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dikirim tanggal 3 Mei 2018.

Terkait penagihan ini, Roy Suryo berencana mensomasi Kemenpora. Dia merasa difitnah belum mengembalikan barang milik negara.

Imam menanggapi santai rencana somasi. Hingga hari ini, Jumat (7/9), Kemenpora belum menerima surat somasi Roy Suryo. 



Imam meminta Roy Suryo merespons permintaan pengembalian barang negara. Pengembalian aset penting agar tidak ada catatan dari BPK. 

"Ya penting kembaliin," tegas Imam.

Untuk penyelesaian polemik ini, Kemenpora menawarkan mediasi. Pihak Roy Suryo siap mengikuti mediasi.



"Itu akan kita lakukan. Mediasi itu kan bukan mediasi ini... tapi kan konfirmasi dan mediasi," ujar pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, saat dihubungi, Jumat (7/9).

Namun pihak Roy akan meminta konfirmasi soal jumlah barang dan pihak yang menguasai barang tersebut. Pihak Roy meminta Kemenpora menyampaikan minta maaf bila salah.

"Kalau memang dari kita salah, kita perbaiki. Kalau dari Kemenpora salah, kan Kemenpora harus perbaiki," pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, saat dihubungi, Jumat (7/9).


(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.