Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ratusan Perangkat Desa Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang BPD


Baturajaradio.comDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis  (08/2/2018). Acara ini di ikuti oleh ratusan perangkat Desa dari 143 desa di kabupaten OKU.


Bupati dalam sambutannya mengatakan masalah prona masih banyak yang belum selesai di tingkat desa, dia berharap bisa menuntaskan semuanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota BPD yang habis masa jabatannya, dan sesuai dengan Acuan Permendagri no 110 dan Peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan BPD sepanjang tidak bertentangan dengan Permendagri.

Menurut kepala Dinas PMD Ahmad Firdaus, melalui Kasi Administrasi Desa Iqbal Ramadhan S.Stp dari 143 desa, sekitar 89 desa dalam 7 kacamatan telah habis masa jabatan anggota BPD pada 2018 kemudian sebagian nya berakhir pada 2019 sampai 2023.

"Sosialisasi ini untuk mengarahkan pada perangkat desa, tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD sesuai dengan Permendagri no 110 tahun 2016," ujar Iqbal.


Diketahui Badan Pemerintahan Desa (BPD) tugas pokoknya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Secara singkat ujar iqbal, Pemilihan BPD terdapat dua mekanisme, pertama Pemilihan langsung kemudian kedua melalui musyawarah perwakilan desa, untuk tekhnisnya diserahkan ke perangkat desa.

"Dalam satu desa mempunyai 5 sampai 9 anggota BPD tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah," pungkasnya ( Redo)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.