Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Perangkat Desa di Baturaja Perhatikan Syarat Ini Kalau Dana Desa Ingin Cair

Perangkat Desa di Baturaja Perhatikan Syarat Ini Kalau Dana Desa Ingin Cairbaturajaradio.com -Kepala Dinas (Kadis), Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Achmad Firdaus menjelaskan, Dana Desa (DD) tahap II tahun 2018 sudah dicairkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang.

Dari 143 desa yang ada hanya 1 desa yang tidak dapat dicairkan. Yakni salah satu desa yang ada di Kecamatan Ulu Ogan.

“Dari 143 desa hanya 142 desa yang dana desanya di cairkan. Sementara 1 desa tidak bisa dicairkan. Hal ini disebabkan karena desa tersebut belum membuat APBDes dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Desa," jelasnya.

"Bukan hanya dana desa tahap dua, bahkan yang pencair tahap satu kemarin desa ini juga tidak dicairkan,” tambah Firdaus saat dibincangi Tribunsumsel.com.

Ia menjeskan secara keseluruhan dari Rp 118 miliar dana desa pada 2018 ini, sesuai aturan dicairkan tahap II (dua) ini sebesar 40 persenya.

“Jika tahap satu kemarin pencairan dana desa sebesar 20 persen. Tahap dua ini dilakukan beberapa minggu lalu sebesar 40 persen dari total dana yang ada. Saat ini sudah selesai semua,” jelas Firdaus.(http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.