Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Lebih dari 8 Ton, Truk Macam Ini Jangan Lewat OKU

baturajaradio.com - Sejak beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan batubara yang kerap melintas di jalan lintas Sumatera wilayah OKU soal larangan membawa muatan tonase batubara melebihi kapasitas delapan ton.

Kepala Dishub OKU, Aminilson mengatakan sosialisasi yang dilakukan pihaknya antara lain menyampaikan dan memberikan kertas selebaran yang berisikan himbauan kepada para pemilik dan sopir angkutan batubara tentang beberapa hal.

Diantaranya, larangan membawa atau mengisi muatan truk batubara melebihi delapan ton saat melintas di jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten OKU.

Kemudian lanjut Aminilson, truk angkutan batubara tidak melakukan konvoi atau jalan beriringan melebihi dari tiga unit truk berisikan batubara saat melintasi jalan di Kabupaten OKU.

Para sopir dilarang memarkirkan kendaraan truk batubara di bahu atau badan jalan di sepanjang jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten OKU.

Termasuk larangan truk angkutan batubara untuk melintas di pagi atau siang hari. Tetapi agar dapat melintas mulai malam hari atau lewat dari pukul 18.00 WIB.

"Sosialisasi ini sudah kita lakukan sejak Senin pekan lalu. Dimana kita sampaikan kertas selebaran kepada para sopir batubara yang tengah melintas ataupun parkir," kata Aminilson.

Dikatakannya, himbauan berisikan larangan-larangan tersebut merupakan aturan yang ditetapkan provinsi dan diteruskan atau ditindaklanjuti oleh setiap Dishub di daerah termasuk pihaknya.

Terkait, sanksi jika larangan yang telah disampaikan tidak diindahkan oleh para sopir angkutan batubara, Aminilson mengatakan pihaknya masih akan menyebar selebaran dalam tahapan sosialisasi ini, menurutnya sosialisasi ini mengacu pada peraturan Gubernur Sumsel no 23 tahun 2015 tentang penggunaan angkutan batubara di jalan umum.

"Namun jika masih tetap membandel kita akan sanksi tegas penilangan bahkan kita kandangkan," tegasnya

(http://www.rmolsumsel.com/read/2018/08/06/98616/Lebih-dari-8-Ton,-Truk-Macam-Ini-Jangan-Lewat-OKU-)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.