Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ini Dia Jumlah DPT Pileg dan Pilpres Di OKU

baturajaradio.com - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yakni sebanyak 256.224 orang.

Rinciannya, laki-laki sebanyak 129.639 orang dan perempuan sebanyak 125.585 orang.

Hal itu terungkap saat KPU setempat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir untuk ditetapkan sebagai DPT dalam Pileg dan Pilpres, di Hotel BIL kemarin.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, rapat pleno ini merupakan lanjutan setelah pleno penetapan DPSHP di 13 Kecamatan OKU.

"Kami sudah menjalakan proses rekapitulasi ini sesuai perundang-undangan. Jadi, dari jalannya rapat pleno ini tidak banyak peserta yang keberatan. Jumlah DPT tentunya sesuai dengan catatan yang dimiliki PPK dan pewakilan parati politik yang hadir. Sebab perhitunganya berjenjang, "ujarnya.

Ditambahkan Naning Wijaya, usai ditetapkan DPT ini, selanjutnya akan dipasang disetiap Kelurahan/Desa mulai 28 Agustus 2018.

Masyarakat diimbau mencermati DPT itu, jika ada kejanggalan atau ketidaksesuaian data pemilih, bisa melaporkan ke KPU untuk dilakukan perbaikan.

Atau jika ada saudara meninggal, pindah, Anggota TNI/Polri, masyarakat bisa segera melapor ke KPU agar nantinya dicoret dari DPT dan tidak diberikan undangan pemilihan.

Bisa juga ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih, tetapi belum terdaftar silahkan melapor. Misalnya pemilih baru, atau pemilih lama yang belum terdaftar.

Ia pun menjelaskan, bahwa Pileg dan Pilpres kali ini berbeda karena Pemilih nantinya harus menggunakan e-KTP.

"Surat Keterangan untuk datang ke TPS saat melakukan pencoblosan pada saat Pilkada Gubernur Sumsel tempo hari tidak berlaku lagi. Jadi Pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 nanti wajib menunjukan e-KTP," jelasnya.

Dalam waktu dekat ini KPU OKU segera mengumumkan hasil penetapan DPT Kabupaten OKU di setiap Kelurahan/Desa melalui PPK dan PPS.

Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 13 Kecamatan di Kabupaten OKU, juga bertambah dari Pilkada Gubernur kemarin. Dimana sekarang untuk Pileg dan Pilpres dari 157 Kelurahan/Desa menjadi 1.243 TPS.

Kata Naning, jumlah TPS ini bertambah dikarenakan sesuai dengan PKPU Nomor 11 Pasal 9 ayat 3, tentang penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih di setiap TPS paling banyak 300 pemilih dalam setiap TPS.

http://www.rmolsumsel.com/read/2018/08/21/99383/Ini-Dia-Jumlah-DPT-Pileg-dan-Pilpres-Di-OKU-

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.