Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BPS OKU Lakukan Survei Pelaksanaan Hasil Reformasi Birokrasi (SHPRB) di Polres OKU

baturajaradio.com - Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomer: B 22 RB.04/2018 tanggal 10 Agustus dan Deputi Bidang Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS republik Indonesia Nomor B-298 BPS3000 07/2018 tanggal 14 Agustus perihal Survei Pelaksanaan Hasil Reformasi Birokrasi (SPHRB) tahun 2018 kerjasama KEMENPAN-RB dengan Badan Pusat Statistik, maka Badan Pusat Statistik Ogan Komering Ulu akan melakukan SPHRB tahun 2018 pada Polres OKU. 

Demikian disampaikan Kepala BPS Kabupaten OKU, Ir. Budiriyanto, M.A.P usai bertemu Kapolres OKU disela-sela kegiatan peringatan HUT ke 73 Republik Indonesia beberapa waktu lalu. 

Menurut Budiriyanto, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 2019, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada saat ini sedang melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian lembaga dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 

Evaluasi dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah. Untuk mendukung hasil evaluasi, Kementerian PANRB akan melakukan survel hasil pelaksanaan reformasi birokrasi kepada para pemangku kepentingan/pengguna layanan di masing-masing instansi pemerintah, sebagai bagian unsur dari penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. Hasil survei diharapkan akan memberikan gambaran tentang penilaian masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah sebagai cerminan dari kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing instansi pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan survei tersebut Kementerian PANRB telah menunjuk Badan Pusat Statistik untuk melakukan survei dimaksud. Survei akan dilakukan mulai pada bulan Agustus sampai dengan bulan November 2018 di unit-unit pelayanan yang telah dipilih di kementerian/Lembaga, dan unit-unit pelayanan yang terkait dengan kependudukan dan catatan sipil, palayanan terpadu satu pintu, dan rumah sakit di pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sementara survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Ogan Komering Ulu di Polres OKU dilaksanakan pada tanggal 20 sd 25 Agustus 2018. 

Survei dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk perancangan metodologi dan kuesioner, termasuk pelaksanaan survei, pengolahan, dan analisis survei. Target responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik di Instansi Pemerintah terkait. Survei ini nantinya akan menghasilkan Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Indeks yang diperoleh berfungsi sebagai pendukung penilaian komponen hasil yang tertuang dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi (LKE-RB). Kedua indeks persepsi tersebut diharapkan mampu menggambarkan kualitas pelayanan dan perilaku koruptif setiap Instansi Pemerintah. Selain itu hasil survei juga dijadikan dasar peyusunan rekomendasi bagi Instansi Pemerintalh terkait untuk perbaikan kualitas pelayanan. Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Sekretariat Utama BPS tentang Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018 Nomor 465/PPK-D LPANRB/7/2018 Nom 11.11.15/KS.P/20-VI/2018. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan Survei IIasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) meliputi: a. Survei persepsi pelayanan publik dan persepsi anti korupsi untuk evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi sebanyak 84 Kementrian Lembaga (K/L), masing-masing 3 unit layanan setiap K/L b. Survei persepsi pelayanan publik dan persepsi anti korupsi untuk evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi sebanyak 34 Pemerintah Provinsi (Pemprov), masing-masing 3 unit layanan setiap Pemprov; c. Survei persepsi pelayanan publik dan persepsi anti korupsi untuk evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi sebanyak 231 Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Kota), masing-masing 3 unit layanan setiap Pemkab/Kota; d. Survei persepsi pelayanan publik dan persepsi anti korupsi untuk evaluasi zona integritas sehanyak 652 unit layanan (Unit Kerja ZI). Tujuan Survei Survei ini bertujuan untuk: 

a. memberikan gambaran perilaku korupsi secara umum untuk setiap KL, Pemprov, Pemkab/Kotaa. Memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum untuk setiap K/L, Pemprov, Pemkab/Kot, dan Unit Kerja ZI melalui indeks kualitas pelayanan (IKP) 

b. membandingkan kualitas pelayanan publik di setiap K/L, Pemprov Pemkab/Koto dan Unit Kerja ZI terhadap terhadap kondisi rata-rata seluruh K/L, Pemprov, Pemkab/Kot, dan Unit Kerja ZI. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.