Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bacaleg Pernah Terlibat Narkoba, Kejahatan Seksual Anak, dan Korupsi, KPUD OKUT Lakukan Ini

Bacaleg Pernah Terlibat Narkoba, Kejahatan Seksual Anak, dan Korupsi, KPUD OKUT Lakukan Inibaturajaradio.com -Untuk menentukan apakah ada Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten OKU Timur yang tidak bisa ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Timur terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU OKU Timur Rialdi S.Sos Rabu (1/8/2018).

Surat kepada PN Baturaja yang dikirimkan tersebut merupakan permohonan dari KPU apakah ada calon anggota Legislatif yang pernah tersandung kasus sebagai Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual anak, dan kasus Korupsi sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2017 tentang larangan bagi parpol untuk mencalonkan mantan narapidana.

"Kita akan segera mengirimkan surat ke PN Baturaja. Nanti pihak pengadilan akan mengeluarkan surat rekomendasi apakah ada caleg yang tidak bisa mencalonkan diri atau tidak karena terbentur dengan PKPU yang ada," katanya.

Selain menunggu surat dari pengadilan, KPU juga masih menunggu hasil uji publik apakah ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg yang ada.
(http://palembang.tribunnews.com )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.