Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rencana Pencabutan Kewajiban DMO Dinilai Rugikan PLN

Related imagebaturajaradio.com -Presiden Joko Widodo berencana mencabut kewajiban memasok batu bara dalam kuota tertentu atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Untuk membahas hal itu, ia pun telah memanggil sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, serta lainnya.

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai, bila kewajiban DMO itu benar-benar dicabut. Maka menimbulkan kefatalan, terutama bagi PLN.

"Menurut saya ini kebijakan blunder, karena penetepan DMO pada Maret lalu, tujuannya meringankan beban PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang tidak bisa naikkan tarif sampai 2019. Kalau DMO dicabut, harga batu bara harus ikuti harga pasar di 96 dolar AS per ton, sementara PLN nggak boleh menaikkan harga dan sekarang PLN rugi," kata Radhi kepada Republika.co.id, Jumat, (27/7).

Menurutnya, hal itu akan menjadi malapetakan bagi PLN. Bila dibiarkan, PLN pun akan bangkrut.Selain itu, alasan yang dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut kebijakan DMO, menurutnya mengada-ada. Sebelumnya Luhut mengatakan, kebijakan baru itu diperlukan demi memperbaiki neraca pembayaran.

"Itu mengada-ada karena yang dijual PLN adalah 25 persen dari total produksi. Sedangkan 75 persen dijual bebas oleh pengusaha dengan harga pasar. Jadi masih memadai di situ, itu alasan uang dicari untuk dukung lobi pengusaha batu bara," katanya

Baginya, solusi memperbaiki defisit neraca pembayaran dengan pemungutan tidak efisien. Pasalnya, jumlah pungutan tidak bisa menutup subsidi pada PLN.

"Dalam proses pengumpulan juga ada time lag. Baru akan terkumpul beberapa bulan. Sementara PLN harus beli batu bara, kalau kebijakan dicabut jadi time lag dan akan jadi beban bagi PLN," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan peraturan, subsidi harus dibajetkan di Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN). Maka kalau subsidi diambil dari pungutan, berarti melanggar undang-undang.

"Saya khawatir kalau kebijakan DMO dicabut, lalu PLN terpaksa naikkan tarif listrik," ujarnya.(https://republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.