Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hasil Rekap KPU Sumsel Deru-Mawardi Menang

baturajaradio.com -Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Mawardi Yahya meraih perolehan suara terbanyak pada rekapitulasi ditingkat KPU Sumsel. Deru-Mawardi menang dengan perolehan suara 1.394.438 sedangkan paslon Dodi Reza-Giri Ramandha 1.200.625.

Selanjutnya paslon Ishak Mekki-Yudha Pratomo memperoleh 839.743 suara dan yang terakhir Aswari-Irwansyah meraih 442.820 suara. 

Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan bilamana adanya saksi paslon yang menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi dipersilahkan untuk mengajukan keberatan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Meski ada catatan tetap berdasarkan aturan yang ada, silakan jika ada keberatan," kata Aspahani, Minggu (8/7).

Dalam rekapitulasi pihaknya menghadirkan KPU Kabupaten/Kota. Diakuinya ada ada beberapa catatan terutama terkait persoalan DPT di kabupaten Empat Lawang dan Musirawas.

”Kami minta KPU setempat untuk menyelesiakan ini, jadi untuk sementara rapat pleno diskors, namun untuk penetapan sudah disahkan,” ujarnya.

Menurut Aspahani, saksi pasangan calon dapat mengajukan keberatan
baik kepada Bawaslu Sumsel maupun kabupaten kota. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti jika ada kekuatan hukum tetap.

KPU kata dia, akan menetapkan pasangan terpilih setelah 3 hari penetapan hasil rekapitulasi jika ada pasangan yang akan mengajukan gugatan ke MK maka
pihaknya terlebih dahulu akan menunggu hasil dari MK.

Sementara itu, saksi Deru-Mawardi, Rebo Iskandar mengatakan, bahwa
berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh tim HDMY dan KPU
Sumsel sama, hanya sedikit saja selisih suara karena human eror.

”Human eror hanya 0,32 persen saja, karena laporan yang salah dari hasil
rekap PPK terutama di Palembang, namun sebagain besar hasilnya
sama,” kata Rebo.

Saksi pasangan nomor 4, Eftiyani menolak semua hasil rekapitulasi yang
digelar oleh KPU, karena banyak persoalan yang terjadi mulai dari DPT,
penyelenggara dan lainnya. 

"Bahwa penyelenggara tidak memiliki legalitas formal. Sebab seluruh PPK, PPS, dan KPPS di Kota Palembang tidak memiliki SK Penetapan untuk Penyelanggaraan Pilgub Sumsel. Ini salah satu persoalan yang terjadi,” kata Eftiyani.

Kemudian persoalan DPT yang ambradul, seharusnya KPU melakukan
perbaikan DPT sehingga DPT tidak terjadi seperti ini. 

"Terutama di Palembang dan Muara Enim, Kami mendesak pemungutan suara ulang harus dilakukan se-Sumsel,”tegasnya. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.