Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ada Pemutihan IMB di OKU Timur, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Ada Pemutihan IMB di OKU Timur, Ini Syarat Untuk Mendapatkannyabaturajaradio.com -Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Timur melakukan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat.

Hal itu dilakukan selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya memiliki IMB baik terhadap rumah maupun lokasi usaha.

Menurut Kepala Perizinan OKU Timur Sonpiani Minggu (15/7) ketika dikonfirmasi pemutihan IMB tersebut dilakukan untuk bangunan dari tahun 2010 hingga 2017.

Sedangkan untuk bangunan tahun 2018 tidak diberlakukan pemutihan.

Adapun pemutihan yang diberikan kata dia, jumlahnya berpariasi seperti untuk bangunan tahun 2010 hingga tahun 2016 pemilik diberikan diskon sebesar 70 persen dari total jumlah pembayaran atau masyarakat cukup membuat sebesar 30 persen.

"Demikian juga dengan bangunan yang didirikan pada tahun 2016 hingga 2017. Diskon yang diberikan berpariasi sehingga meringankan beban masyarakat dalam membayar IMB," katanya.

Sedangkan untuk persyaratan lanjut Sonpiani, masyarakat hanya perlu membawa kelengkapan seperti fotkopi KTP, akta atau sertifikat tanah, serta bukti pembayaran pajak atau PBB.

Pihaknya berjanji akan melakukan pengurusan semaksimal mungkin sehingga pembuatan IMB tidak berlarut-larut dan tidak memakan waktu.

"Bukan hanya biaya saja yang dipermudah. Namun waktu pembuatan juga diupayakan semaksimal mungkin sehingga tidak memakan waktu lama," katanya.

Sonpiani menghimbau masyarakat untuk dapat melakukan pengurusan IMB karena selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk melengkapi administrasi kepemilikan bangunan yang nantinya akan berguna ketika melakukan pengurusan administrasi baik di perbankan, maupun di lembaga-lembaga lainnya. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.