Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Punya Hak Suara Tapi di Luar Sumsel, Tetap Bisa Pilih Namun Harus Urus A5 Terlebih Dahulu

Punya Hak Suara Tapi di Luar Sumsel, Tetap Bisa Pilih Namun Harus Urus A5 Terlebih Dahulubaturajaradio.com -Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang memiliki hak suara tapi ada di luar kota tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tempat tinggal jangan khawatir.

Selama masih ada di Kabupaten dan Kota yang ada di dalam wilayah Sumsel masih tetap bisa menyalurkan hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2018 pada 27 Juni mendatang.

Hal ini ditegasksan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya saat dihubungi Tribun Sumsel.

Pastinya kata Naning, untuk menyalurkan suara di Kota dan Kabupaten lain tersebut ada syarat dan ketentuannya.

Diantaranya mengurus A5 surat keterangan pindah memilih.

"Syaratnya kepengurusan A5 itu yakni satu minggu sebelum waktu pencoblosan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni mendatang," jelasnya.

Proses kepengurusan A5 surat keterangan pindah memilih ini, langkah awal menemui atau melapor ke PPS asal KTP dan minta surat A5. Dalam A5 itu dijelaskan juga tempat tujuan memilih.

"PPS lah yang mengelurkan tujuan tempat memilih. Syarat untuk mendapatkan atau mengurus A5 harus memenuhi syarat KTP dan Suket," jelasnya.

Sebelumnya, Ia juga menjelaskan pada Pilkada Sumsel, syarat memilih harus memiliki e-KTP dan Suket jika tidak ada hal tersebut maka tak bisa menyalurkan suara. Suket yang dimaksud dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat.

"Bagi yang belum punya E-KTP karena stoknya habis, nanti Dukcapil mengeluarkan Suket.

Bentuknya seragam pakai foto, yang penting sudah merekam data,” terang Naning.

Ia menegaskan, untuk terdaftar sebagai pemilih, KPU hanya mengacu pada dua hal, E-KTP atau Suket sehingga tidak ada surat keterangan yang lain. 

(http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.