Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mekanisme Pilkada 2018, KPU OKUS Beri Kumudahan bagi Penyandang Disabilitas


Mekanisme Pilkada 2018, KPU OKUS Beri Kumudahan bagi Penyandang Disabilitas

Baturajaradio.com - Mengingat H-1 sebelum Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memberikan kemudahan bagi keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 258.804 jiwa termasuk warga yang penyandang Disabilitas.

Sebelumnya KPU telah menyebar surat edaran terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 ini. Serta syarat-syarat bagi warga yang diperbolehkan ataupun yang tidak dapat memberikan hak suara pada pilkada 27 Juni mendatang.

KPU juga memfasilitasi bagi penyandang disabilitas (cacat) seperti halnya tidak memiliki jari atau tangan dapat memberikan hak pilih dengan memberikan bukti pencoblosan berupa tinta yang dioles pada salah satu anggota badan yang mudah terlihat.

Secara umum KPU menjelaskan langkah mekanisme dalam melakukan pencoblosan pada pilkada 27 Juni 2018 yang akan dilangsungkan besok.

* Warga Mendatangi TPS.

* Kemudian melapor Ke KPPS dengan menunjukan C6 (Surat Undangan) kalau tidak memiliki C6 dapat digantikan dengan menunjukan KTP elekronik atau surat keterangan (Suket).

* Mengisi daftar kehadiran

* Selanjutnya menunggu panggilan dari ketua KPPS

* Diberikan atau mendapatkan surat suara.



* Melakukan pencoblosan

* Memasukan kertas suara kedalam tabung kotak suara.

* Terakhir, mencelupkan salah satu tangan jari ke tinta yang telah disiapkan KPPS.



Kemudian Komisioner KPU OKU Selatan, mengatakan bagi warga yang tidak terdaftar di DPT atau tanpa memiliki surat undangan dengan membawa e-KTP ataupun surat keterangan (Suket).

"Bagi warga yang tidak memiliki c6 atau surat undangan karena belum terdaptar sebaga daftar pemilih (DPT) dapat memberikan hak pilih dengan membawa e- KTP atau suket sebagai pengganti surat undangan, "ujar Komisioner KPU Devisi Teknisi Penyelenggaran KPU Ade Putera Marthabaya, SH.

Selebihnya bagi warga yang tidak memiliki e-KTP surat keterangan (Suket) dan surat undangan (C6) tidak diperbolehkan memberikan hak suara.(*)

(http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.