Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Masuk Kerja saat Pilkada, Karyawan Wajib Dapat Uang Lembur

https: img-o.okeinfo.net content 2018 06 26 320 1914222 masuk-kerja-saat-pilkada-karyawan-wajib-dapat-uang-lembur-9tjcPDIXsM.jpg

baturajaradio.com -Pemerintah sudah setuju bahwa 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional karena bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Keputusan Presiden tentang hal tersebut pun sudah diterbitkan.Dengan keputusan ini, maka perusahaan pun ada yang mengikuti keputusan pemerintah untuk meliburkan seluruh aktivitas kerjanya. Namun ada juga perusahaan yang tetap bekerja seperti biasa.

Menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker FX Watratan, pilkada sudah diputuskan sebagai libur nasional. Maka dari itu, ada hak karyawan untuk libur pada tanggal tersebut.

"Jadi untuk yang tetap masuk bisa dikenakan sebagai kerja lembur," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/6/2018).


Menurutnya, jika perusahaan tidak mentaati aturan, di mana tetap bekerja seperti biasa tanpa memberikan uang lembur, akan dikenakan sanksi. Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, pasal 77 dan 78.

"Pasti ada sanksinya. Itu kan melanggar dan bisa dilaporkan ke Disnaker provinsi atau Korwil pengawasan yang membawahi kabupaten atau kota setempat," tuturnya.


Berikut bunyi pasal 77 dan 78 dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 :

Pasal 77

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 78

(1) Pengusaha yang mempekerjakan

pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
(https://economy.okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.