Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PPP: RUU Antiterorisme Bisa Pidana Orang Ikut Latihan Teroris


PPP: RUU Antiterorisme Bisa Pidana Orang Ikut Latihan Teroris





Baturajaradio.com -  Anggota Panja RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan RUU tersebut dapat memidanakan pelaku yang siap-siap hendak melakukan tindak terorisme. Tindakan terorisme yang dimaksud adalah orang atau kelompok yang menyatakan diri sebagai bagian dari jaringan tertentu dan melakukan pelatihan militer.

"Perbuatan persiapan itu contohnya orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut suatu organisasi atau kelompok yang merupakan kelompok teroris. Kemudian dia melakukan pelatihan-pelatihan militer," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).



"Nembak-nembak atau manah-manah, main pedang, dan sebagainya itu, menurut undang-undang sekarang, nggak bisa dipidana. Tapi kalau dengan undang-undang yang baru, asalkan bisa dibuktikan dia terasosiasi, terkoneksi, oleh kelompok atau organisasi teroris, itu bisa proses dipidana," ujarnya.
Ia melanjutkan UU yang ada saat ini tak bisa memidanakan seseorang yang melakukan kegiatan menembak dan sejenisnya. Sedangkan pada Rancangan RUU Antiterorisme yang saat ini masih diperbincangkan, aparat kepolisian dapat langsung menindak jika ditemukan bukti bahwa seseorang atau kelompok terindikasi melakukan tindakan terorisme.



Arsul lantas mencontohkan WNI yang pergi ke Suriah yang teridentifikasi sebagai jaringan teroris. Ia menyebut orang tersebut tidak bisa ditindak sesuai dengan UU Antiterorisme yang lama. 

"Kalau dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu dia nggak melakukan apa-apa di sini kan nggak bisa diproses hukum. Nah, nanti di undang-undang baru itu bisa, tapi tetap harus dibuktikan bahwa dia itu pergi ke sana (Suriah) dan jadi anggota teroris. (https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.