Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Koordinasi POM TNI Panggil 4 Perwira Jadi Saksi Heli AW-101


Baturajaradio.com - KPK memanggil 4 orang perwira TNI AU sebagai saksi kasus dugaan korupsi helikopter Agusta Westland (AW) 101. KPK pun melakukan koordinasi dengan POM TNI.

Empat saksi tersebut dipanggil KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh. Namun empat saksi tidak menghadiri panggilan itu. 



Meski begitu, Febri mengatakan penyidik KPK berencana memanggil kembali 4 orang saksi itu. Dalam kasus ini, KPK terus melakukan koordinasi POM TNI 

"Dalam proses penyidikan ini KPK terus melakukan koordinasi dengan POM TNI untuk penanganan perkara. Saat ini dibahas perkembangan penyelesaian audit keuangan negara yang belum diterima baik oleh penyidik KPK ataupun POM TNI dari BPK," tutur dia.

Selain itu, Febri berharap audit BPK bisa segera selesai terhadap kasus ini. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga dilibatkan sebagai ahli terkait proses pengadaan helikopter AW ini.

"Kami juga berharap agar komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap kuat untuk pemb korupsi, termasuk penyelesaian kasus ini. Mengingat penyidikan sudah dilakukan sejak 2017. Penanganan perkara lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI dan BPK," jelas dia.

Gugatan Perdata Heli AW-101

PT Diratama Jaya Mandiri mengajukan gugatan perdata terhadap TNI AU ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan tersebut, PT Diratama Jaya Mandiri meminta TNI AU menyelesaikan pembayaran.

"Gugatan dalam perkara Nomor 150/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim diajukan oleh PT Diratama Jaya Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Febri.



Febri mengaku keberatan gugatan perdata itu karena kasus dugaan korupsi tersebut sedang ditangani KPK. Oleh sebab itu, Biro Hukum KPK akan berkoordinasi dengan pihak TNI AU.

"KPK keberatan dengan hal tersebut dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Karena saat ini KPK sedang menangani penyidikan dugaan korupsi tersebut," ujar Febri.

"Jika pembayaran dilakukan ada resiko kerugian negara yang lebih besar nantinya sehingga jauh lebih baik agar perkara dugaan TPK diselesaikan terlebih dahulu," sambung dia.

Berikut gugatan yang diajukan PT DJM terhadap TNI AU agar mengabulkan sejumlah permohonan dan membayar ganti kerugian:

1. Pembayaran tahap III yang tidak dibayarkan Rp 73,8 miliar
2. Sebagian pembayaran tahap IV senilai Rp 40.46 miliar
3. Pengembalian jaminan pelaksanaan senilai Rp 36,94 miliar
4. Turut tergugat: Menteri Keuangan RI 
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.