Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komnas HAM Minta Pembagian Tugas TNI-Polri Diperjelas Lewat Perpres


Komnas HAM Minta Pembagian Tugas TNI-Polri Diperjelas Lewat Perpres







Baturajaradio.com - Komnas HAM menyebut pelibatan militer dalam operasi pemberantasan terorisme memang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, merujuk aturan tersebut pelibatan TNI hanya dalam situasi dan kondisi tertentu.


"Dalam UU TNI dijelaskan mengenai, katakanlah syarat-syarat TNI terlibat dalam operasi selain perang, terorisme ini. Itu kan terkait dengan kalau ada ancaman kepada presiden, wakil presiden dan keluarga serta objek vital, strategis," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi detikcom, Jumat (25/5/2018).



"Nah, jadi sebetulnya yang substansi kekhawatiran kita nanti terjadi distorsi sistem peradilan pidana. Tapi di sisi lain pelibatan tentara dimungkinkan sesuai UU TNI tadi," terang Taufan.

Meskipun sudah diatur dalam UU, Komnas HAM menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dianggap tidak tepat. Karena itu, menurut Taufan, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan secara detail peranan TNI dalam pemberantasan terorisme.




Sebagaimana UU TNI, pelibatan militer harus diperkuat dengan peraturan presiden (perpres). Untuk itu, Taufan mendorong pembagian tugas antara TNI-Polri dipertegas lewat perpres itu, sehingga pelibatan TNI ini tidak meluas dari amanat UU.


"Perpres inilah yang perlu disegerakan dengan mengatur lebih detail apa yang dimaksud dengan objek vital nasional, itu apa saja. Jadi, skala atau eskalasi seperti apa saja. Kemudian harus jelas itu berarti ad hoc, penanganan sehari-hari dan penanggulangan terorisme ini tetap di Kepolisian. Jadi TNI tidak terlibat hal rutin penanganan terorisme, kecuali saja," papar Taufan.



Taufan menambahkan dalam perpres itu, Jokowi juga harus menekankan pelibatan TNI atas perintah presiden. Komnas HAM juga meminta agar perpres tersebut menjelaskan mengenai kontrol dan evaluasi pelibatan TNI.


"Dan itu di bawah kontrol presiden kan. Jadi, batas-batas itu harus dipertegas dalam perpresnya. Bagaimana cara, dan nanti kan dia (TNI) pasti nggak jalan sendiri. Ke mana pembagian peran antara polisi dengan tentara ketika hal itu (aksi teror) terjadi. Bagaimana mekanisme kontrolnya. Itu saya kira perlu diperjelas dalam perpresnya nanti," tutur Taufan.



RUU Antiterorisme akhirnya disahkan oleh DPR kemarin, Jumat (25/5). Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menekankan penyusunan perpres akan dibahas sesegera mungkin.


"Segera. Ya setelah ini habis hari raya," kata Yasonna seusai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.  (https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.