Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketahuan Hadiri Kampanye Pakai Seragam, PNS di OKU Ini Bakal Kena Tindakan Tegas

baturajaradio.com -Setelah melakukan pemeriksaan dan kajian atas dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S yang diduga tidak netral dalam Pilkada Sumsel.

Pihak Pawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil tindakan tegas.

Senin (30/4) kemarin pihak Panwaslu OKU, menyerahkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta kepada wartawan, Selasa (1/5) mengatakan, awalnya oknum PNS berinisial S yang diduga tidak netral ini hasil temuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Lubuk Raja OKU.

Dimana, kata Anggi diketahui beberapa waktu lalu, yang bersangkutan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumsel 2018, dalam jam kerja dan menggunakan seragam.

"Tempat kejadian Desa Baturaden Kec Lubuk Raja. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu," jelasnya.Ketua Panwaslu Kab OKU, Anggi Yumarta (TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA)

Anggi menjelaskan, pihak Panwascam Lubuk Raja sudah memanggil, meminta keterangan dan memeriksa yang bersangkutan.

Pihak Panwaslu Kab OKU sifatnya melakukan pendampingan/supervisi/bimbingan dan pembinaan terkait proses penyelesaian temuan tersebut.

Hasil pemeriksaan dan kajian, kata Anggi yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 huruf f, Pasal 3 hurif b, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan i UU Nomor 5 Th 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Th 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Berdasarkan inilah kita serahkan rekomendasi kepada KASN kemarin," jelasnya.

Rekomendasi yang disampaikan Panwaslu kepada KASN antara lain, untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran azas netralitas ASN.

Dan Kode Etik PNS yang diduga telah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Selanjutnya, untuk dilakukan pembinaan berjenjang dan berkala terhadap yang bersangkutan.


Agar tidak lagi mengulangi pelanggaran terkait dengan netralitas ASN dan Kode Etik PNS pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018.

Selanjutnya kata Anggi, rekomendasi itu juga berisi untuk dapat memberikan teguran dan atau peringatan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam hal dapat melakukan pembinaan secara berjenjang dan berkala terhadap seluruh ASN atau PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU terkait dengan Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2018.

Agar supaya pelanggaran yang sama tidak akan terulang lagi khususnya bagi para ASN atau PNS yang wilayah kerjanya berada di wilayah Kecamatan dan atau Kelurahan/Desa Kabupaten OKU.

"Agar hal ini dapat menjadi warning bagi para ASN/PNS dilingkungan Pemerintahan Kab. OKU untuk wajib menjaga Netralitas sbg ASN/PNS dan mematuhi seluruh Peraturan yg ada selama tahapan pelaksanaan Pilkada," jelasnya.


(http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.