Pengurusan IMB di OKU Rendah, Pemkab Keluarkan Kebijakan Ini

Nah, salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan pemutihan IMB. Demikian diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU, Gunawan Somad.
Ia mengatakan, pemutihan IMB dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus dalam upaya penertiban rumah tinggal dan bangunan yang sudah lama berdiri namun belum memiliki legalitas izin.
"Program ini akan kita gelar selama delapan bulan, mulai April hingga November mendatang. Selama pemutihan IMB ini, kita targetkan 200 IMB terbit,” terang Gunawan.
Lebih lanjut dibeberkan dia, bahwa dari 13 Kecamatan di Bumi Sebimbing Sekundang ini, hanya masyarakat di wilayah Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat saja yang tertib mengurus IMB.
http://www.rmolsumsel.com/read/2018/03/18/90192/Pengurusan-IMB-di-OKU-Rendah,-Pemkab-Keluarkan-Kebijakan-Ini-
Tidak ada komentar